DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Seluruh SPPG Segera Kantongi PBG dan SLF

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempercepat pemenuhan legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional.

 

Dua dokumen yang menjadi perhatian utama yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). DPRD menilai kelengkapan tersebut penting untuk memastikan dapur SPPG tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga aman bagi para relawan dan pekerja yang menjalankan aktivitas di dalamnya.

 

Hal tersebut dibahas Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat lanjutan bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyampaikan bahwa aspek keselamatan menjadi alasan utama pihaknya mendorong percepatan pengurusan PBG dan SLF.

 

Menurut Andri, bangunan yang dijadikan dapur SPPG harus dipastikan memiliki standar keamanan dan kelayakan yang memadai. Sebab, setiap hari terdapat relawan maupun pekerja yang beraktivitas di lokasi tersebut untuk mengolah makanan.

Baca juga:  DPRD Kab Sukabumi Gelar Paripurna Ke 20 dan Pengangkatan PAW

 

“Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya para relawan dapur yang setiap hari bekerja dalam proses pengolahan makanan,” ujar Andri.

 

Ia menambahkan, SLF menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bangunan memang memenuhi persyaratan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

 

Karena itu, Komisi I memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 agar pengelola SPPG menindaklanjuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam edaran Bupati Sukabumi.

 

Andri menyebutkan, jumlah SPPG yang tercatat di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 402 unit. Namun, yang saat ini aktif beroperasi berada di kisaran 370 unit.

 

“Harapannya sampai 31 Desember nanti seluruh SPPG sudah mengindahkan edaran Bupati dan memenuhi ketentuan yang telah disampaikan,” katanya.

Baca juga:  Pasca Diserbu Gelombang Wisatawan, Dispar Kabupaten Sukabumi Susun 12 Langkah Guna Ciptakan Wisata Aman dan Nyaman

 

Selain persoalan legalitas bangunan, rapat tersebut juga menyoroti status lahan yang digunakan untuk mendirikan dapur SPPG. Menurut Andri, kewajiban memastikan bangunan aman dan memenuhi ketentuan tetap berlaku meskipun lokasi tersebut berada di atas tanah sewa.

 

“Apapun status lahannya, baik milik sendiri maupun sewa, bangunan yang digunakan untuk operasional harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

 

Untuk mempercepat proses perizinan, Komisi I juga mendorong adanya pola koordinasi terpadu antarorganisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelola SPPG tidak menghadapi proses birokrasi yang berbelit ketika melengkapi berbagai persyaratan.

 

Andri mengatakan, tim gabungan yang melibatkan OPD terkait diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi sehingga pengurusan izin dapat dilakukan secara lebih efektif.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai Revisi Perda Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Pekerja dan Pengusaha

 

“Jangan sampai pengelola SPPG harus bolak-balik dari satu OPD ke OPD lainnya. Karena itu, kami sepakat mendorong adanya tim gabungan sehingga koordinasi bisa lebih mudah,” jelasnya.

 

Sementara itu, perkembangan pengurusan izin di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 1 disebut mulai menunjukkan kemajuan. Setelah terbitnya edaran Bupati dan dilakukan pembahasan lanjutan oleh Komisi I, proses pengajuan sejumlah SPPG disebut telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.

 

Meski tidak terlibat langsung dalam aspek teknis perizinan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan proses tersebut tetap menjadi bagian dari pengawasan lembaga legislatif.

 

“Kami di Komisi DPRD tidak menangani teknis perizinannya. Tetapi fungsi pengawasan akan terus kami jalankan, termasuk memonitor perkembangannya sampai batas waktu yang telah ditentukan,” pungkas Andri.( adv)

Pos terkait