LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, menyikapi soal keberadaan perkebunan Hak Guna Usaha HGU milik PT. Pasir Kancana, yang berada di lokasi Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dilakukan, adanya beberapa kejanggalan pada tanaman komoditas perkebunan yang patut dipertanyakan kejelasan dan keberadaannya itu.
Abah H. A Sopyan BHM, selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, juga sebagai Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan KTNA Kabupaten Sukabumi mengatakan,kejelasan ijin tanaman dan hasil penilaian dari petugas berwenang.
Sementara ini menurutnya ada kejangalan terhadap lokasi tanaman di perkebunan tersebut yang memiliki dua komoditas yaitu terdapat pohon karet dan kelapa sawit.
“Ya dugaan saya ini ada kesalahan khusus dibidang penilaian kebun. Akibat apa, tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sehingga bisa terjadi seperti itu,” jelas Abah Haji A Sopyan, panggilan akrabnya, Sabtu (12/11/22).
Lanjut Ketua KTNA Kabupaten Sukabumi ini menjelaskan, harus ada kejelasan hasil penilai supaya masyarakat mengetahui dan mengerti. Jadi soal status perkebunan PT HGU itu tidak membingungkan masyarakat.
Berdasarkan dari hasil telisik, dulu di lokasi perkebunan itu dilakukan dan di semai pohon sawit hanya untuk pembibitan saja. Namun,nyatanya saat ini ditanam dan menjadi tanaman perkebunan.
“Masa iya dalam satu HGU ijin tanaman ada dua tanaman? Karet iya, tanaman Sawit, juga,” singgungnya.
Sementara itu Kepala Desa Cidolog, Dasep menambahkan, pihak pemerintahan desa, pun patut mempertanyakan perijinan perkebunan itu seperti apa. Menutut Kades ini setidanya hal itu bisa dimengerti.
“Ya, memang ini patut dipertanyakan. Jadi tanaman sawit ini ilegal atau legal. Sedangkan untuk penyisihan lahan sesuai dengan Perpres 86/2018 dari perkebunan, saya kira masih belum ada kejelasan hingga hari ini,” singkat Kepala Desa Cidolog.