DPRD Sukabumi Dorong Percepatan Penyelesaian Status Tanah Kampung Puncak Ceuri

FOTO: DPRD Kabupaten Sukabumi saat menggelar audiensi membahas penyelesaian persoalan status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2). [dok.ist]

LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi untuk membahas penyelesaian persoalan status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2/2026).

Pertemuan berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan.

Audiensi tersebut menjadi forum koordinasi lintas pihak guna mencari jalan keluar atas permasalahan lahan yang selama ini belum menemukan kepastian. Sejumlah instansi dan pihak terkait turut hadir, di antaranya DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan, yaitu PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.

Baca juga:  Maman, Penderita Tumor Warga Jampangkulon Sukabumi yang Butuh Uluran Tangan

Dalam pertemuan itu, DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian yang cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, agar status lahan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Hasil audiensi kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak. Kesepakatan tersebut memuat beberapa langkah konkret yang akan segera ditindaklanjuti, antara lain:

Pertama, DPTR bersama ATR/BPN akan menyiapkan sekaligus melakukan verifikasi terhadap data spasial dan peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri. Data ini akan menjadi dasar penting bagi Pemerintah Desa Sagaranten untuk kepentingan administrasi dan penetapan batas wilayah.

Baca juga:  Tim SAR Gabungan Kunjungi Keluarga Korban, Ini Ucapan Asep Ayah Korban

Kedua, DPTR dan ATR/BPN juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak perusahaan dalam rangka mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen resmi pelepasan lahan.

Ketiga, pihak perusahaan menyampaikan komitmen untuk menerbitkan SPH, dengan catatan adanya koperasi desa yang dibentuk sebagai badan hukum yang akan menerima sekaligus mengelola lahan tersebut.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Keempat, DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu satu bulan ke depan, untuk memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai rencana dan tidak berhenti sebatas wacana.

Dengan adanya berita acara yang telah disepakati bersama, DPRD berharap proses penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri dapat segera tuntas. Selain menciptakan kepastian hukum, langkah ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hak masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten. (adv).

Pos terkait