DPTR Akan Turun Tangan Cek Dugaan Klaim Lahan di Kawasan Relokasi Kampung Haji BPKH

LINGKARPENA.ID | Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memastikan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti persoalan dugaan sengketa lahan di kawasan relokasi korban bencana Kampung Haji BPKH, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.

 

Langkah awal yang akan dilakukan yakni menurunkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi. Hal itu menyusul adanya laporan warga terkait lahan yang dipakai untuk program pemberdayaan masyarakat namun diklaim sebagai lahan garapan oleh pihak luar.

 

“Kami akan lakukan pengecekan terlebih dahulu ke lapangan. Nanti Kepala DPTR kami tugaskan untuk melihat langsung kondisi sebenarnya,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Baca juga:  Malam Keakraban Harmoni Budaya: Wakil Bupati Tekankan Inovasi, Persatuan dan Aksi Konkret untuk Pembangunan

 

Menurutnya, hingga kini ia belum menerima laporan resmi terkait persoalan klaim lahan tersebut. Ia menegaskan, selama ini proses pembangunan hunian tetap bagi korban bencana berjalan lancar dan tidak menemui hambatan berarti.

 

“Kalau soal adanya persoalan dengan penggarap, saya belum mendapat laporan. Sejauh ini kerja sama pembangunan permukiman berjalan baik,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Tokoh Masyarakat Kampung Haji BPKH, Ustaz Saepulloh, menjelaskan bahwa kawasan relokasi yang dihuni 129 kepala keluarga terus berkembang, termasuk melalui program pemberdayaan hasil kolaborasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama DT Peduli.

Baca juga:  Dumas: 250 Desa Penunggak PBB Dilaporkan ke Kejaksaan, Kepala Bapenda Sukabumi Berkata

 

“Alhamdulillah, setelah warga menempati 129 unit rumah, program pemberdayaan tetap berjalan. Saat ini kami sedang menjalankan program peternakan kambing,” kata Saepulloh saat ditemui, Minggu (15/2/2026).

 

Namun dalam proses pembangunan kandang ternak, muncul persoalan baru. Lahan yang dipakai untuk fasilitas peternakan disebut-sebut diklaim oleh seorang penggarap sebagai tanah yang ia kelola.

 

“Yang mengaku itu bukan warga Kampung Haji,” tegasnya.

 

Saepulloh memaparkan, sebelumnya telah ada komitmen tertulis antara perwakilan warga korban bencana dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 23 Juli 2023 di Pendopo Kabupaten Sukabumi. Dalam dokumen tersebut, Pemkab menyatakan menyediakan lahan hibah seluas lima hektare untuk pembangunan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya.

Baca juga:  Desa Kalibunder Tebar 15 Ribu Benih Ikan Nilem dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi

 

“Dalam pernyataan bersama itu jelas disebutkan lahan hibah lima hektare untuk 129 unit rumah dan fasilitas pendukung. Kami meyakini fasilitas pemberdayaan juga termasuk di dalamnya,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, hingga kini belum ada penegasan batas fisik lahan hibah di lapangan, sehingga berpotensi memicu tumpang tindih klaim.

 

“Harapan kami, pemerintah melalui DPTR segera memastikan dan memasang batas lahan hibah agar tidak timbul konflik di kemudian hari,” pungkas Saepulloh. (adv).

Pos terkait