LINGKARPENA.ID | Jajaran unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan pada sebuah toko buah di kawasan Purabaya.
Diketahui kedua pencuri saat melakukan aksinya dengan sasaran toko buah milik saudara Eded (59) yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Senin(24/10/22) kemarin.
Menurut keterangan Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi AKP Iwan K, melalui humas Polres Sukabumi, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Sabtu lalu (22/10) sekira pukul 02.00 wib.
“Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku DPO yang identitasnya sudah kami ketahui,” kata AKP Iwan K, seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Selasa (25/10/22) pagi kepada awak media.
Lanjut Iwan mengatakan, dua pelaku curas yang berhasil diamankan unit reskrim Polsek Purabaya berinisial S (26) dan K(23). Sementara untuk pelaku yang masih dalam pengejaran adalah D (32).
Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Iwan, pada malam kejadian para pelaku berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King. Kemudian mendatangi toko buah milik korban. Lalu dua dari tersangka turun dari motor dan mendatangi toko buah sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok ke arah peketja toko buah tersebut.
“Pada saat didatangi pekerja toko buah ketakutan mereka berlari ke belakang toko, sehingga para pelaku leluasa mengambil buah-buahan yang ada di toko. Para pelaku brrhasil membawa hasil curian lalu pergi dengan menggunakan kendaraan motor jenis RX King,” sambungnya.
Iwan menambahkan, kejadian itu bisa terungkap karena semua aksi mereka terekam oleh CCTV yang berada di toko buah milik korban.
Berbekal bukti rekaman CCTV Unit Reskrim Polsek Purabaya kemudian dapat mengembangkan kasus tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.
“Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun kurungan,” pungkasnya.