Dua Raperda Strategis Disampaikan, Pemkab Sukabumi Dorong Investasi dan Penguatan Layanan Air Bersih

Bupati Asep Japar saat menjelaskan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026).[foto:ist]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026).

Dua Raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar tersebut berkaitan dengan Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Baca juga:  Peringatan Hari Bakti PU ke-80, Bupati Asep Japar Ajak Insan PU Perkuat Dedikasi Pembangunan

Menurutnya, investasi di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas perekonomian, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, serta percepatan pembangunan daerah.

Ia menekankan bahwa kemudahan berusaha harus dapat dirasakan berbagai kelompok pelaku usaha, termasuk UMKM lokal.

“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” ujar Asep Japar.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Sambut Tim Verifikasi KLA

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya keseimbangan antara kegiatan investasi dengan kepentingan masyarakat, penataan ruang, serta perlindungan terhadap lingkungan.

Sementara itu, Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah.

Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kemandirian finansial, serta kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Bupati memastikan perubahan bentuk badan hukum tersebut tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik. Pemerintah daerah juga akan mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen.

Baca juga:  Jalin Sinergitas, Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Kunjungi Diskominfo Provinsi Jawa Barat

Dengan dua Raperda tersebut, Pemkab Sukabumi berharap pengelolaan investasi dan badan usaha milik daerah dapat semakin optimal, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan perekonomian.

“Harapannya, kedua kebijakan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” katanya.

Rapat paripurna tersebut juga diisi dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait