LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, telah melaksanakan tahap dua atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Melalui petugas penyidik Kepolisian Polres Sukabumi kota berhasil mengungkap kasus Pasar Pelita dan sudah memperlihatkan hasil dengan menahan dua terduga tersangkanya.
“Alhamdulilah setelah dilakukan penyidikan dan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak tahun 2021 berbuah hasil. Kasus ini kami anggap lengkap dari berkas perkara baik formil maupun materil,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati kepada Lingkarpena.id, Selasa, (3/10/2022).
Sehingga lanjut dia, pada hari ini telah dilimpahkan kedua tersangka berinisial IR dan AS, berikut dengan barang buktinya kepada Kejari. Dan mulai saat ini hingga 23 Oktober 2022 dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Sukabumi.
“Adapun pasal sangkaan yakni primer pasal 1 ayat 21 jo pasal 18 UU RI nomer 31 tahun 1999, subsider pasal 3 jo 18 UU RI nomer 1999 lebih subsider pasal 9 jo 18 UU RI nomer 31 1999. Dan lebih subsider lagi pasal 11 jo pasal 18 UU RI nomer 31 1999, dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara,” bebernya.
Dijelaskan Setyowati, akibat dari perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.19 Miliar, 500 Juta. Dengan tidak melakukan pembayaran Bank Garansi oleh PT AKA.
“Kedua tersangka Tipikor ini merupakan bekerja di Perusahaan Swasta dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih aktif. Ya kita lihat saja nanti dalam fakta-fakta persidangan apakah terdapat para tersangka lainnya,” pungkasnya.






