LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering seberat 40,95 gram yang dilakukan terduga pelaku RR (29).
Kemudian RR berikut barang bukti daun ganja kering tersebut berhasil diamankan pihak Sat Narkoba tepatnya di Jalan Babakan Sirna, Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan Jajarannya berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 40.95 gram yang terbagi dalam Tiga paket tersebut saat mengamankan RR di wilayah Sukaraja Sukabumi.

“Memang betul, pada Jum’at (24/2/2023) lalu, kami berhasil mengamankan RR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun genja kering di pinggir Jalan babakan Sukaraja Sukabumi, kata AKP Yudi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Lanjut dia, saat polisi melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap RR, kami mendapatkan 3 paket daun ganja kering dengan berat total 40,95 gram dan 1 (Satu) unit telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik.
“Sat Narkoba akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu sambung dia, rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui.
“Sedangkan untuk RR yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.






