Empat Pelaku Modus Kerja di Luar Negeri Dibekuk Polisi

Empat pelaku modus iming-iming kerja di luar negeri dibekuk Satuan reserse Polres Sukabumi, yang diungkap dalam konferensi pers Jumat (3/6/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Polisi Resor Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana jaringan perdagangan orang, dengan modus janji bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri.

Melalui Satuan Reskrim Polres Sukabumi khususnya unit PPA berhasil mengungkap dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkap dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa serta Kanit PPA nya Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi, Jumat (03/06/22).

Baca juga:  Himapilihan Pajampangan Sukabumi Tanam dan Pelihara Pohon di Hutan Panampik

Kepada awak media Bimo mengatakan, Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelakunya. Adapun para pelaku yang diamankan yaitu CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).

“Pelaku yang diamankan ada empat orang. Mereka bertindak dua orang sebagai perekrut, satu sopir dan satunya sebagai pengurus di Jakarta,” ungkap Bimo

Baca juga:  Selfie Berujung Maut Warga Cianjur Ditemukan

Lanjut Bimo mengatakan, untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang. Dan para korban saat ini telah dijadikan sebagai saksi.

“Modus operandi para pelaku ini dengan cara mengiming-imingi para korban bisa bekerja diluar negeri, tepatnya di Timur Tengah Arab Saudi dengan gaji yang besar,” jelas Bimo.

Bimo menjelaskan, dalam kinerjanya pelaku untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya dengan cara perekrutan mengaku mempunyai dokumen yang legal dan perusahaan yang membidanginya. Akan tetapi pada kenyataannya semuanya itu bohong.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Ungkap 8 Kasus, 12 Terduga Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi berhasil menyita barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban. Diantaranya dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga dan belasan unit handphone, kartu ATM serta buku rekening.

“Para pelaku ini akan dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah,” pungkasnya.**

Pos terkait