LINGKARPENA.ID– Gabungan Ormas, LSM dan Media (GOM) Kabupaten Sukabumi, sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jumat, 10//6) siang. Kedatangan GOM ini guna menyerahkan alat bukti pendukung untuk memperkuat laporan belum lama ini.
Sebelumnya, GOM telah membuat laporan tentang adanya dugaan Pungli (pungutan liar) yang terindikasi ditingkat Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diduga melalui perpanjangan tangan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut masuk pada tanggal (14/05/2022) lalu di Kejaksaan Negeri Sukabumi.
“Hari ini, kami datang ke gedung kejaksaan untuk memperkuat alat bukti pada laporan sebelumnya,” ungkap, Syaharif Sekjen Gerakan Masyarakat Peduli (GMP) Jabar, kepada wartawan.
Lanjut Syaharif, sudah hampir satu bulan pihaknya menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut. Kedatangan mereka selain menanyakan juga menambah alat bukti baru terkait dengan dugaan pungli sampul rapor sekolah-sekolah SD di Kabupaten Sukabumi.
“Kami serahkan alat bukti tambahan. Maka kami akan menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan selama 3 X 24 jam terkait laporan tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Maulana Sekjen GOM menambahkan, pihaknya berharap agar kejaksaan segera menindak lanjuti laporan sebagai bentuk keseriusan. GOM mendukung kejaksaan dalam memberantasan pungli di dunia pendidikan yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat banyak.
“Kami akan menunggu tindak lanjut dari laporan ini. Barang bukti sudah lengkap tunggu apalagi,” pungkasnya.