Hak Jawab Bank BRI Terhadap Pemberitaan Berjudul: Miris, Bank BRI Segel Rumah Anak Yatim Piatu Dibawah Umur

Bank BRI | Gambar ILustrasi

LINGKARPENA.ID | Dengan ini kami selaku PR Agency Bank BRI mengajukan hak jawab atas pemberitaan berjudul: ‘Miris, Bank BRI Segel Rumah Anak Yatim Piatu Dibawah Umur’ yang dimuat pada media lingkarpena.id pada Selasa, 2 Agustus 2022. Hal ini sebagaimana telah diatur dan dilindungi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait dengan berita tentang penyegelan rumah nasabah BRI yang menunggak tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca juga:  DPPKB Sukabumi Dorong IPeKB Jadi Motor Inovasi Keluarga Berkualitas

1. BRI telah melakukan proses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja kepada nasabah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

2. Dalam penyaluran kredit tersebut, BRI melakukan pengikatan agunan kredit komersial tersebut dengan dilengkapi asuransi yang sesuai, yakni asuransi kebakaran dan kerusakan agunan.

3. Dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan komersial tidak ada fasilitas asuransi jiwa kecuali nasabah mengajukan permohonan asuransi jiwa secara terpisah. Pada kasus tersebut nasabah tidak mengajukan permohonan asuransi jiwa, oleh karena itu, penyelesaian kredit melalui agunan tersebut merupakan solusi yang terakhir.

Baca juga:  Ratusan Petugas PPIH Dilepas ke Arab Saudi

4. BRI senantiasa menjalankan kegiatan operasional bisnis perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan Good Corporate Governance.

M. Fendi Maulana
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kebayoran Baru.

Pos terkait