LINGKARPENA.ID | Gerakan Mahaiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya mendesak Pj Walikota Sukabumi untuk melalukan pembenahan terkait dugaan ketimpangan anggaran di RSUD milik Pememerintah Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Baru baru ini BPK RI mengungkap adanya dugaan tindakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD R. Syamsudin S.H tahun 2023.
Dimana sebagai pimpinan di rumah sakit plat merah itu, dia mengeluarkan kebijakan di luar kelaziman yaitu membayar karyawan sebanyak dua kali lipat sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar. Imbasnya, sebanyak 581 karyawan harus mengembalikan uang tersebut.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Anggi Fauzi mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dirut sebelumnya. Hal itu disampaikan usai GMNI menggelar audensi dengan Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji.
“Kami menyoroti beberapa hal terkait temuan BPK itu. Kami melihat pada prosesnya tahun 2023 ada abuse of fower atau kekuatan berlebih atau penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan mantan Dirut RSUD R Syamsudin SH pada 2023,” kata Anggi kepada wartawan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK RI pada tahun anggaran 2023, pihak BPK menemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp9,1 miliar untuk tunjangan kinerja pegawai.
“Karena itu, kami menyoroti terkait dengan adanya temuan BPK RI. Ternyata RSUD R Syamsudin SH harus mengembalikan uang kepada kas negara atau kas BLUD sebesar Rp7,9 Miliar. Itu merupakan kelebihan bayar untuk tunjangan kinerja pegawai,” ucapnya.
Hal itu terjadi kata dia, terjadi karena ada upaya pembiaran serta penylahgunaan wewenang di RSUD R Syamsudin SH. “Hal itu terjadi seolah-olah karena adanya pembiaran sehingga hal ini dapat terjadi. Di sisi lain kami menilai pembiaran ini dilakukan mantan dirut yang diduga dilakukannya hanya untuk memperkaya diri,” terang Anggi.
Dengan kejadian ini, GMNI meminta kepada pemerintah daerah agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasannya terhadap BLUD di Kota Sukabumi itu.
“Kami meminta pemerintah daerah khususnya Pj Walikota agar lebih meningkatkan lagi pengawasannya terhadap beberapa lembaga khususnya lembaga BLUD atau perusahaan umum daerah. Karena sangat rentan terjadi politisasi atau penyalahgunaan wewenang,” cetusnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengaku telah mengetahui perkara tersebut. “Hasil temuan BPK ini harus mengembalikan. Kewenangan dirut, seberapa besar dalam menentukan insentif pelayanan,” ucapnya.
Mengacu pada hasil audit BPK tersebut, Pemkot Sukabumi telah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengantisipasi hal serupa.
“Sekarang juga proses penyusunan perwal termasuk keputusan wali kota terkait dengan kebijakan atau aturan yang akan diterapkan agar tidak terulang kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi membenarkan adanya temuan BPK pada tahun anggaran 2023 untuk jasa pelayanan rumah sakit.
“Untuk jasa pelayanan ini saya menyampaikan bahwa tahun anggaran 2023 yang diperiksa di tahun 2024 itu ada temuan nilainya adalah kurang lebih sekitar Rp 9,1 miliar,” jelas Yanyan.
Masih kata Yanyan, pembayaran ganda senilai Rp9,1 miliar terjadi pada 581 karyawan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2023.
“Temuan Rp9,1 miliar itu disebutnya double bayar (pembayaran ganda) tunjangan posisi jabatan, yang terkenanya sebanyak 581 karyawan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua karyawan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut. Sisanya itu (Rp 1,2 m) temuan-temuan yang lain seperti ada pengembalian direktur lama itu ada. Semua dari Rp9,1 itu harus dikembalikan cuma waktunya sama personalnya beda-beda,” terangnya.
Adapun pengembaliannya, hingga Rabu (17/7) telah mengembalikan kepada kas negara senilai Rp278,635 juta dengan cara dicicil sesuai kemampuan karyawan.
“Sampai Rabu (17/7), pengembalian itu sudah ada progres atau dicicil dan telah ada setoran pengembalian sebesar 278,635. Ya, sudah ada surat tanda setoran pengembalian dan sudah ada rinciannya yang setor itu siapa aja,” ucapnya.
Agar kejadian itu tidak terulang, RSUD R Syamsudin SH diminta untuk memperbaiki peraturan remunerasi oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
“Sejauh ini rekomendasi dari BPK, kami harus memperbaiki peraturan remunerasi,” pungkas Yanyan.






