Lingkarpena.id, Sukabumi – Setelah Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi terkait mangkraknya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, dua gugatan selanjutnya terhadap permasalahan yang sama datang dari penggugat Ayep Supriyatna dan Irwan.
“Ketika kita tadi cek apakah gugatan kita sudah terdaftar atau tidak di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ternyata ada 2 gugatan di bawah kita bernomor 28 dan 29 yang keduannya melakukan gugatan yang sama terhadap Wali Kota Sukabumi yaitu perbuatan melawan hukum,” ujar Danial Fadillah, Kamis (01/07/2021).
Baca juga: |
PB Himasi Gugat Wali Kota Terkait Mangkraknya Pasar Pelita ke Pengadilan Negeri |
Gugatan Ayep Supriatna melawan Pemerintah Kota Sukabumi terdaftar dengan perkara nomor: 28/Pdt.G/2021/Pn Skb dengan jadwal sidang tanggal 21 juli 2021 yang menyebutkan nama tergugat di dalamnya adalah Pemerintah Kota Sukabumi, PT Anugrah Kencana Abadi (PT AKA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan gugatan Ir Irwan bin Toyib melawan Pemerintah Kota Sukabumi terdaftar dengan no perkara: 29/Pdt.G/2021/Pn Skb dengan jadwal sidang yang sama, menyebutkan nama tergugat di dalamnya adalah Pemerintah Kota Sukabumi, PT Anugrah Kencana Abadi (PT AKA), GinaSalim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: |
Kuasa Hukum PB Himasi: Pembangunan Pasar Pelita Adalah Proyek yang Dipaksakan Penuh Ambisius |
Danial tidak mau mengomentari terlalu dalam tentang gugatan mereka, tetapi dipastikan dalam satu hari yaitu pada tanggal 30 Juni 2021 terdapat tiga perkara yang sama menggugat Wali Kota dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Kami PB Himasi tidak menyangka akan ada 2 penggugat lain dalam permasalahan Pasar Pelita ini, kami berharap dengan munculnya 3 gugatan ini kebenaran akan muncul dalam waktu dekat,” ujar Danial.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi