LINGKARPENA.ID | Kepala pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, angkat bicara terkait keterlambatan pembangunan hunian tetap (huntap) korban pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung.
Wawan Godawan Saputra menyebutkan, ada kendala yang masih menghambat proses pembangunan hunian tetap tersebut. Dia menyatakan pihak PTPN VIII belum mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) terkait lokasi yang akan dibangun itu.
Dikatakan Wawan, tanah yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk pembangunan hunian tetap korban pergeseran tanah di Kampung Ciherang, Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung itu dengan luas 4,3 hektar.
“Untuk pengajuan SPH kami sudah lakukan ke pihak PTPN VIII. Ya luasan tanah yang diajukan sekitar 4,3 hektare,” jelas Wawan, kepada Lingkarpena.id Rabu, (23/8/2023) di kantornya.
Kendati demikian, korban pergerakan tanah di Desa Cijangkar ini sudah mendapatkan bantuan setimulan dari Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Bantuan itu disalurkan melalui rekining setiap penerima manfaat,” terangnya.
Wawan menjelaskan terkait dengan huntap sendiri, proses penyiapan lahan memang ada kendala dan tidak sesuai ekspektasi awal. Hal itu terjadi karena miskomunikasi dengan surat perjanjian antara Pemda dengan pihak PTPN sehingga harus ada surat pembaharuan ulang.
“Ya tentu berkaitan dengan anggaran pada dua tahun lalu,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi ini.
Dijelaskan Wawan, setelah adanya ketersedian anggaran, pemerintah pun harus mengulang surat kesepakatan tersebut.
“Pihak kami sudah melakukan kordinasi ulang dengan Dinas Pertanahan Tata Ruang(DPTR) dan jajaran PTPN di Bandung. Ya sudah tahapan akhir penandatanganan direksi,” tuturnya.
“Sebetulnya rohnya sudah dapat. PTPN sudah menyisihkan lahan seluas 4,3 hektar untuk relokasi warga korban bencana Ciherang ini. Ya sepanjang perjanjiannya dan SPH belum ditandatangani, ya belum pekerjaan kontruksi belum bisa dimulai.
Karena itu kan berkaitan dengan keabsahan aset. Jika untuk semua administrasi, saya nyatakan sudah selesai sesuai tahapan,” sambungnya.
Wawan menambahkan, Insyaallah hari kamis besok pemerintah daerah akan ada pertemuan denga pihak PTPN VIII untuk meninjau kembali lokasi tersebut.
“Mereka memastikan bahwa masyarakat sekitar tidak melakukan penjarahan di luar lokasi yang sudah disisihkan. Dan pihak pemerintah setempat menjamin warganya tidak akan melakukan hal itu,” pungkasnya.