Ini Penjelasan Kadiskominfo Kota Sukabumi atas Kritikan DPRD Terkait KPBU

LINGKARPENA.ID | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, dalam keterangannya pada 16 Mei 2025 menjelaskan bahwa Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah skema kerja sama antara pemerintah dan swasta untuk menyediakan atau mengelola infrastruktur publik, dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Seperti dijelaskannya menurut Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemerintah Kota Sukabumi, KPBU bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas, memastikan keberlanjutan infrastruktur publik serta mengurangi beban anggaran pemerintah. KPBU adalah solusi untuk meningkatkan kualitas layanan publik ditengah berbagai keterbatasan pemerintah.

 

“Kita punya banyak keterbatasan seperti anggaran dan SDM, sehingga KPBU ini bisa menjadi jawaban untuk mengatasi berbagai keterbatasan dan menghadirkan layanan yang lebih baik untuk masyarakat,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam KPBU, pemerintah tidak memberikan pinjaman ataupun meminjam, melainkan mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada badan usaha swasta. Badan usaha akan membiayai proyek dan mendapatkan pengembalian investasi dari pemerintah berdasarkan perjanjian.

Baca juga:  276 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi dan 1 Orang Remisi Umum II Langsung Pulang

 

Ia pun mengomentari mengenai rencana KPBU pengadaan layanan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ditawarkan oleh pihak swasta kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari TKKSD, dalam KPBU ini Pemerintah Kota Sukabumi tidak meminjam dana kepada pihak swasta, justru pihak swasta yang berencana membangun fasilitas PJU dengan menggunakan anggaran mereka. Begitupun tidak ada PJU tenaga surya dan nilainya belum ada angka pasti masih dalam studi. Adapun Pemerintah Kota Sukabumi akan mengembalikan investasi sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

 

“Namun ini semua masih dalam kajian dan rencana, belum final,” tutupnya.

 

Sebelumnya Anggota DPRD Kota Sukabumi Komisi III Danny Ramdhani, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah terkait Rencana Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan layanan alat penerangan jalan atau penerangan jalan umum (PJU).

 

Menurut Danny, perusahaan yang akan berkerja sama memiliki nama yang sama dengan perusahaan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi (mark up) anggaran pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di pangandaran.

Baca juga:  Dor! Terduga Pelaku Pembacokan Pedagang Sayuran Hingga Tewas Dihadiahi Timah Panas

 

“Kemarin kan audiensinya (14/05) lalu, tadi pagi banyak yang memberikan berita itu (indikasi korupsi PT. Fokus Indo Lighting) pada tahun 2022, Ada kesamaan nama antara yang kemarin diundang (audiensi) dengan diberita itu,” ungkapnya.

 

“Saya berharap bahwa sebetulnya bukan PT yang sama, kalo ternyata PT-nya sama, ya kita prihatin kenapa pemerintah daerah ketika (akan) bekerja sama dengan perusahaan, dalam hal ini penyedia kedepannya, ternyata perusahaannya bermasalah, harusnya pemerintah daerah melakuka cek and ricek terhadap perusahaan, lihat historisnya, lihat perjalannya seperti apa,” sambung Danny.

 

Danny juga meminta agar pemerintah segera memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan tersebut, mengingat jika ternyata benar, kata Danny ini kan sangat membahayakan para stake holder.

 

Selain itu, poitisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebutkan bahwa PJU bukan hal yang urgent bagi Kota Sukabumi, mengingat kata Dhanny penganggaran untuk penerangan ini hanya berkisar 700 Juta sampai Satu Milyar saja.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Gelar Vaksinasi Massal Serentak Se-Indonesia

 

“Jadi sodoran kerjasamanya, kita pinjam sebesar 121 Milyar untuk pengadaan lampu PJU, Solar Panel, menurut saya kita (Kota Sukabumi) bukan kota yang darurat penerangan, jadi ya gak perlu dengan ada program peminjaman kerjasama ini, yang nilainya fantastis,” terangnya.

 

“Setelah mendengar pemaparan kemarin, lebih pada sodoran dari pihak ketiga (perusahaan), da kami mah dipemerintah (DPRD), sampai sejauh ini tidak menganggap dan mendapat keluhan bahwa Kota Sukabumi sebagai kota yang darurat penerangan,” imbuh Danny.

 

Terakhir, Danny menegaskan bahwa Kota Sukabumi lebih membutuhkan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Katanya, lebih baik jika akan melakukan pinjaman 121 Milyar, itu bisa dipergunakan untuk program-program lain seperti;

 

“1000 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), beasiswa 5000 siswa, peningkatan sarana dan prasarana puskesmas, betonisasi jalan lingkungan dan lain-lain,” tungkasnya.

Pos terkait