LINGKARPENA.ID | Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, menggelar kegiatan sosialisasi Anti Korupsi terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD di Gedung Utama DPRD Jalan Ir H Juanda Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (18/09/2023).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mengatakan kegiatan sosialisasi anti korupsi ini diwakili oleh Inspektorat Daerah yang mendapat mandat dari KPK untuk memberikan materi terkait dengan penanganan dan pencegahan korupsi
“Sebagai Wakil Rakyat tentunya kami menyambut baik kegiatan-kegiatan seperti ini, dan kami juga bagian dari itu untuk bagaimana kita meminimalisir terjadinya korupsi, baik dilingkungan sendiri maupun dilingkungan pemerintahan,” kata Danny kepada wartawan.
Lanjut dia, pada kegiatan sosialisasi anti korupsi ini DPRD Kota Sukabumi diminta untuk melakukan pencegahan korupsi di internal, maupun melakukan pengawasan kepada pemerintah dan hal-hal yang harus dihindari yaitu terjadinya gratifikasi dan suap.
“Dari kegiatan ini kita melakukan penandatanganan ya, fakta integritas, sehingga ada pertanggungjawaban moral, dan kita untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau korupsi, jadi meminimalisir,” pungkasnya.