Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan SDM Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Sudrajat, mengklaim tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Sukabumi semakin meningkat.
Hal itu disampaikan Sudrajat, usai menggelar operasi yustisi bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Provinsi Jawa Barat serta unsur Muspika Citamiang pada Sabtu (27/12/2020) lalu.
“Selama operasi yustisi tingkat pelanggaran prokes, khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah terus menurun. Bahkan dalam satu bulan ini angka penurunannya mencapai 20 persen,” kata Sudrajat kepada Lingkarpena.id.
Ia menegaskan, penerapan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial. Antara lain, menyapu fasilitas umum, membacakan teks Pancasila, menyayikan lagu Indonesia Raya.
BACA JUGA: Satpol-PP Kota Sukabumi Sanksi 97 Pelanggar Prokes
“Hari ini yang terjaring operasi yustisi di Kecamatan Citamiang sebanyak 47 orang. Alhamdulillah, menurun dari hari sebelumnya di Kecamatan Citamiang mencapai 107 pelanggar,” terang dia.
Lanjut Sudrajat, dalam operasi yustisi ini Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat menyiapkan sebanyak 2.000 masker untuk dibagikan kepada masyarakat Kota Sukabumi.
“Kami berharap kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan berpedoman pada 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Redaktur : Garis Nurbogarullah