LINGKARPENA.ID | Polemik politik uang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 di Kota Sukabumi semakin ramai diperbincangkan. Informasi dugaan adanya politik uang yang dilakukan Caleg PKS mencuat setelah adanya laporan pengaduan yang dilakukan Gerakan Prima Sukabumi (GPS) terhadap pihak Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu 24 Februari 2024.
Koordinator Gerakan Prima Sukabumi (GPS) Danial Fadhilah, mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran dalam proses politik dengan mengirimkan surat resmi kepada (Kapolres) Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Dalam Surat Resmi GPS dengan nomor 001/B/SEK-GPS/I/2024, disebutkan bahwa laporan pengaduan tersebut mengenai beberapa dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. GPS menegaskan keberadaan laporan ini sebagai bagian dari komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses politik di Kota Sukabumi.
Tiga tuntuan yang diadukan Gerakan Prima Sukabumi terhadap Reskrim Polres Sukabumi Kota antara lain;
1. Mendesak agar pihak kepolisian dan jajaran lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal tersebut demi terciptanya Pemilu yang berintegritas di Kota Sukabumi;
2. Memanggil para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan bersama di hadapan publik;
3. Menuntut agar dilakukannya diskualifikasi terhadap saudara Terduga apabila terbukti melakukan praktik politik uang sebagai bukti nyata bahwa Aparat Penegak Hukum di Kota Sukabumi serius dalam menjaga pemilu damai dan berintegritas.
Meskipun yang bersangkutan belum bisa ditemui secara langsung, dikutip dari digo.id melalui pernyataan langsung pesan singkatnya Inggu Sudeni teradu, pada malam Sabtu 24 Februari 2024 dirinya membantah tegas informasi yang menyebutkan dirinya terlibat dalam praktik politik yang diadukan oleh pelapor tersebut.
Inggu dalam pesan singkatnya menegaskan, informasi yang beredar merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya secara pribadi. Dengan tegas, ia menyangkal segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan dia menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut.
“Ya ini sangat jelas dapat merugikan saya. Itu pembunuhan karakter terhadap pribadi saya. Dan saya berani bertanggungjawab apa yang diberitakan oleh salah satu media online (red) tersebut tidak benar dan tidak terjadi,” tegas Inggu.
Meskipun telah terjadi bantahan dari pihak Caleg yang terlapor, proses pelaporan terkait dugaan praktik politik uang akan tetap berlanjut. Pihak pelapor berencana untuk melanjutkan pelaporan pada hari Senin mendatang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Setelah itu, laporan akan diserahkan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memiliki fungsi check and balances pada setiap tahapan penanganan perkara.
Keputusan untuk melanjutkan proses pelaporan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendorong dilakukannya penyelidikan lebih lanjut hingga dilakukan lidik (penyelidikan pendahuluan). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tuduhan terkait dugaan politik uang akan ditindaklanjuti secara transparan dan adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tetaplah maju Senin juga kita masuk laporan ke Bawaslu setelah itu ya kita serahkan ke gakkumdu dia berani melakukan penyelidikan lebih lanjut ya itu tergantung gakkumdu kalau kita tetap akan melakukan pelaporan dan menekan itu untuk dilakukan Lidik lanjutan,” pungkasnya.**