Pinjol Ilegal Kerap Makan Korban, Politisi Demokrat: Bukti Lemahnya Pengawasan OJK

LINGKARPENA.ID – Beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan kenekatan seorang pria berinisial H yang nyaris kehilangan nyawa saat hendak melakukan percobaan bunuh diri dari lantai empat sebuah apartemen, Kembangan, Jakarta Barat, karena terlilit utang pinjaman online sebesar Rp90 juta.

Klik: Daftar Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengatakan bahwa peristiwa tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang muncul akibat menjamurnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut Vera, maraknya pijol ilegal di Indonesia adalah bukti lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya bisa melindungi konsumen dan menjaga nama baik industri keuangan non bank.

Baca juga:  Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Borgol 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Cisaat Sukabumi

“OJK harus mampu menunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya, dalam melindungi data konsumen dan industri keuangan” ujarnya dalam rilis DPR pada Jum’at (3/12/2021).

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pinjaman online ilegal tidak memiliki aturan main, termasuk tidak menentukan suku bunga dasar kredit sesuai aturan, dan ketika peminjam dana tersebut telat membayar pasti mendapat ancaman.

“Ancaman diterima konsumen atau masyarakat yang telat membayar, mulai dari menakut-nakuti hingga meneror, bahkan menyebarkan identitas dan foto peminjam pada media sosial,” katanya.

Baca juga:  H. Iyos Somantri Resmikan Posko Relawan Dapil VI Pajampangan

Vera mengungkapkan bahwa pinjol ilegal biasanya selalu memberikan kemudahan akses serta proses melalui aplikasi atau situs yang sulit diberantas, karena lokasi server ditempatkan di luar negeri.

“Sementara masyarakat yang jadi korban yang tingkat literasinya masih rendah tidak melakukan pengecekan legalitas pinjol tersebut lebih dulu. Faktor lainnya adalah adanya kebutuhan mendesak akibat kesulitan keuangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika dalam jangka panjang hal ini terus terjadi akan semakin banyak masyarakat yang diresahkan. Maka pengawasan transaksi keuangan harus optimal, salah satunya dengan membentuk badan siber untuk mendeteksi pinjol ilegal.

Baca juga:  Heri Gunawan: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Layak Dibiayai APBN

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 Gunakan:

TWIBBON NATAL 2021, Bingkai Keren Untuk Foto Profil

Aplikasi Ucapan Selamat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

“Padahal kita ingatkan, namun OJK tidak bersikap. Mereka diam saja, tidak ada gebrakan. Sekarang kasusnya sudah sampai pada presiden karena ada masyarakat yang menyampaikan langsung, masa harus presiden yang harus turun tangan,” tandas Vera.***

Pos terkait