Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pelaku usaha kuliner mengeluhkan pembatasan waktu berjualan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, melalui surat edaran dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kota Sukabumi.
“Pemberlakukan jam operasi sampai pukul 20:00 WIB yang ditetapkan durasinya memang cukup bagi pelaku usaha yang bukanya dari sejak pagi. Namun bagi kami yang bukanya pukul 16:00 WIB saya rasa perlu pertimbangan dan kebijakan,” ujar pelaku usaha kuliner di bilangan Jalan A Yani Kota Sukabumi, Asep kepada Lingkarpena.id, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku setelah diberlakukan jam operasional bagi pelaku usaha, omsetnya turun drastis. “Apakah ada kompensasi kepada kami selaku pelaku usaha kuliner dengan keadaan saat ini, sejak dikeluarkannya surat edaran 23 Desember 2020 sampai 14 hari ke depan,” tandasnya.
BACA JUGA: Banpres UMKM Cair, Antrian Bank Membludak
Sebelumnya Diskoperindag Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran pada 23 Desember 2020 lalu. Surat dengan nomor: 510/871/Kopdagrin tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.
Dalam surat edaran yang ditunjukan untuk pemilik toko modern, supermaket, pengusaha toko busana dan sejenisnya, pemilik warung, pemilik restoran, rumah makan serta sejenisnya tersebut, satu di antaranya yaitu tentang pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 20:00 WIB.
Reporter: Aris Wbs
Redaktur: Garis Nurbogarullah