Lingkarpena.id, BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (12/9/2020).
Dikutip dari portal resmi Pemprov Jabar, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
Daud berharap dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat. Selain itu, bupati wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
“Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19,” kata Daud, Minggu (13/9/2020).
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu. Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitas publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.
“Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik,” ucapnya.
Menurut Daud, bupati wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI. “Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan,” pungkasnya.
Reporter : Pemprov Jabar
Redaktur : Alan Kencana