Isu 9 Kecamatan Gabung ke Kota Sukabumi Dinilai Sarat Kepentingan

LINGKARPENA.ID | Isu rencana penggabungan sembilan kecamatan di Kabupaten Sukabumi menjadi bagian dari Kota Sukabumi menuai sorotan. Tokoh masyarakat Kabupaten Sukabumi, Endang Taufik atau yang akrab disapa Endang Habib, menilai isu tersebut sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Endang, isu pemekaran wilayah yang berkembang belakangan ini cenderung memanfaatkan situasi untuk menciptakan opini publik.

Baca juga:  KCD Wilayah V Menegaskan Pengambilan Ijazah Gratis Lulusan SMA/SMK/SLB Barang Itu Milik Negara  

“Saya menyayangkan isu yang dibangun seolah sembilan kecamatan ingin bergabung ke Kota Sukabumi. Ini ada unsur pemanfaatan situasi dan cipta kondisi,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Endang menegaskan, proses pemekaran wilayah seharusnya dilakukan berdasarkan data dan aturan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa seluruh ketentuan pemekaran di Kabupaten Sukabumi sebenarnya sudah pernah ditempuh, bahkan telah keluar Ampres (Amanat Presiden) pada 2013 dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, pada 2015 pemerintah memberlakukan moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut.

Baca juga:  Akibat Roda AS Patah, Mobil Truck Terbalik di Jembatan Cipeundeuy Perbatasan Kota-Kabupaten Sukabumi

“Sejatinya para pihak menahan diri dan mengikuti prosesnya. Jangan sampai ada yang memainkan isu ini demi keuntungan pribadi atau golongan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan informasi atau manipulasi data terkait pemekaran bisa menimbulkan kerusuhan dan merugikan masyarakat.

“Disinyalir ada aktor penikmat demi keuntungan, yang mendorong isu ini dengan menggunakan pengaruh politik. Padahal, pemekaran wilayah sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan,” pungkasnya.

Baca juga:  Bupati Asep Japar Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan

Reporter : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi

Pos terkait