LINGKARPENA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Girijaya, menggelar Rapat Musyawarah dengan para penggarap di lahan HGU milik PT Djasulawangi yang berada di area Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (19/02/2022).
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Desa guna mengantisipasi adanya kemungkinan dan ke khawatir para penggarap yang mengarap di lahan HGU PT Djasulawangi tersebut. Sekaligus untuk menampung aspirasi dari masyarakat para penggarap di kawasan HGU tersebut.
“Dengan adanya musyawarah ini, tentu saja diharapkan warga penggarap bisa paham dan mengerti akan masalah lahan yang selama ini di garap oleh mereka. Musyawarah ini guna mencari solusi kedepannya,” tutur Ujang Sihab, Kepala Desa Girijaya kepada awak media.
Lanjut kades, kita selaku pemerintah desa berencana mencari solusi terbaik bagi para penggarap di HGU PT Djasulawangi ini. Menurut Ujang, HGU PT Djasulawangi sendiri masa izinnya berakhir pada bulan Desember tahun 2021 lalu. Dan saat ini, pihak perusahan sudah mengajukan kembali perpanjangan HGU ke Pemerintah.
“Jadi untuk masalah lahan yang di kelola oleh masyarakat saat ini, akan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak pemegang HGU untuk di tertibkan. Setelah itu baru kita minta hak penyisihan sebesar 20 persen dari pihak perusahan yang di atur oleh pemerintah melalui BPN,” jelasnya.
Menurut kepala desa hal tersebut, sudah sesuai dengan aturan. Jadi pihak Pemdes tidak akan berbenturan dengan warganya sendiri terkait HGU tersebut.
“Kita tak mau di benturkan dengan masyarakat? Maka dari itu, untuk penertiban kita serahkan dulu kepada pemilik HGU untuk pembebasan lahan garapan yang di garap oleh masyarakat. Kita akan menunggu sampai Surat Pelepasan Hak (SPH) yang 20 persen itu di berikan oleh pihak yang berwenang kepada Pemerintah Desa. Dan nanti baru di musyawarahkan kembali kepada para penggarap,” ungkapnya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Girijaya, Deni mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses penertiban lahan HGU PT Djasulawangi ini. Hal itu mengingat para penggarap adalah warga desa Girijaya yang harus mendapatkan perhatian serius dari Pemdes setempat.
“Kami ingin ada dampak positif dari keberadaan PT Djasulawangi bagi masyarakat desa sekitar. Dan juga pihak perusahaan harus memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) jangan sampai merugikan masyarakat,” singkatnya.
Senada juga di sampaikan oleh Camat Nagrak, Sabar Suko. Masyarakat jangan mudah di provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya harap masyarakat bisa menyerahkan sepenuhnya dan mempercayakan kepada petugas baik untuk penertiban dan pengaturan kembali,” harapnya.
Sementara itu, Ajid salah satu perwakilan para penggarap dilahan HGU PT Djasulawangi mengatakan, saya mewakili dari rekan-rekan para penggarap untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami harap, kedepannya, para penggarap yang mempunyai lahan garapan di lahan HGU PT Djasulawangi ini, bisa kembali menggarap lahan tersebut. Kalau bisa sesuai dengan luas lahan yang digarap saat ini,” tandasnya.