Jaksa Agung Intruksikan Dorong Penggunaan Produksi Lokal

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin. | Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan terkait perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.

Kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat. Ini dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” ujar Ketut Sumedana.

Pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti China, Amerika, Korea dan tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri. Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi.

Baca juga:  Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 58 Lapas Warungkiara Gelar Olahraga dan Seni

“Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan,” jelasnya.

Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.

Baca juga:  Ratusan Warga Jagamukti Surade Gelar Papajar Nasi Liwet Sambut Ramadhan 1447 H, Tradisi Turun-Temurun Tetap Lestari

Lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD. Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.

“Masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden dan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat diantaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga:  Konfercab HMI ke-14 Lahirkan Nakhoda Baru Muhammad Mulki

Lanjutnya, “Di harapkan masyarakat agar Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label merk dalam negeri,” pungkasnya.(*)

Pos terkait