LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kecamatan Ciemas bersama unsur legislatif, aparat penegak hukum, instansi teknis, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat menggelar Musyawarah Bersama terkait aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.20 hingga 12.30 WIB tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Ciemas, Jalan Raya Tamanjaya, dan diikuti sekitar 75 peserta. Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas tuntutan masyarakat Desa Ciemas dan Desa Mekarjaya terhadap perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Camat Ciemas Isep Supelita, SE, M.Si selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, forum ini diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Hari ini merupakan musyawarah lanjutan dari pertemuan sebelumnya terkait keinginan masyarakat terhadap perusahaan pertambangan emas. Kita berharap ada kesepakatan dan solusi terbaik agar keberadaan perusahaan juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Isep dalam sambutannya.
Tujuh Tuntutan Masyarakat
Dalam musyawarah tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Taopik Guntur, menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat yang harus segera direalisasikan oleh perusahaan.
“Tugas saya sebagai anggota DPRD adalah memperjuangkan harapan masyarakat. Keinginan masyarakat dilindungi undang-undang dan kewajiban perusahaan harus direalisasikan, bukan hanya janji,” tegas Taopik.
Ia memaparkan tujuh poin tuntutan masyarakat, di antaranya:
1. Realisasi pengaspalan jalan TPU hingga Pasir Manggu.
2. Pembangunan permanen dua tailing dam di Pasir Manggu dan Cibuluh sesuai SOP pertambangan.
3. Pembuatan surat pernyataan bermaterai dan dinotariskan sebagai jaminan bagi masyarakat terdampak, yang ditandatangani pemilik IUP dan IUJP.
4. Publikasi hasil kajian mutu air dari dinas atau lembaga berwenang.
5. Pengerukan Sungai Cikanteh yang mengancam permukiman dan lahan pertanian.
6. Surat kesanggupan perusahaan untuk pengerukan sungai secara berkala.
7. Pemeliharaan dan pembangunan jalan lingkungan yang menjadi akses perusahaan.
Komitmen Perusahaan
Menanggapi hal tersebut, KTT PT Wilton Wahana Indonesia, Andhi Sabandi Bratadiredja, menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas operasional jika terjadi pelanggaran oleh mitra kerja.
Sementara itu, KTT PT Liektucha, Ir. Cahyaman, menyampaikan komitmennya untuk menegakkan aturan.
“Kami telah melakukan pendalaman dan kajian di lapangan. Terkait permintaan masyarakat, kami siap menandatangani kesepakatan dan tidak ragu menghentikan aktivitas sementara apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Hal senada disampaikan PJO PT Bagas Bumi Persada, Budi Permana.
“Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab CSR dan siap merealisasikan tuntutan masyarakat, khususnya pengaspalan dan perbaikan jalan yang menjadi target utama,” kata Budi.
Pengawasan Lingkungan dan Penegakan Hukum
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa hasil awal uji laboratorium kualitas air menunjukkan kondisi yang baik, namun pengecekan ulang masih terus dilakukan.
“Kami masih melakukan pengujian lanjutan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa disimpulkan,” ujar perwakilan DLH.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Golkar, Ujang Abdirrohim Rochmi, menegaskan pentingnya komitmen bersama.
“Dampak pertambangan bersifat jangka panjang. Kami berharap perusahaan benar-benar merealisasikan tuntutan masyarakat. Jika tidak, musyawarah lanjutan akan kembali dilakukan,” tegasnya.
Ia juga meminta adanya komitmen bersama terkait penertiban penambang ilegal agar turut bertanggung jawab terhadap pembangunan desa.
Kapolsek Ciemas AKP Deni Miharja, SH menambahkan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir.
“Penegakan hukum akan kami lakukan jika pembinaan tidak bisa dilakukan. Namun masyarakat juga harus mematuhi kesepakatan, termasuk dalam aktivitas penambangan rakyat,” ujarnya.
Ditutup Penandatanganan Kesepakatan
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat yang disaksikan unsur Muspika, DPRD, dan instansi terkait.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif, dengan pengamanan dari anggota Polsek Ciemas, Koramil 2215/Ciemas, Satpol PP Kecamatan Ciemas, serta security perusahaan.
Musyawarah ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I dan II, Kapolsek Ciemas dan jajaran Polres Sukabumi, Danramil 2215/Ciemas, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, SDA Setda, Satpol PP, Kepala Desa Ciemas dan Kepala Desa Mekarjaya, Pimpinan serta penanggung jawab perusahaan tambang, Tokoh masyarakat Desa Ciemas dan Desa Mekarjaya, Unsur pengamanan juga undangan lainnya.






