Jarak 10 Hari Petugas Gabungan Tertiban PKL di Kota Sukabumi

LINGKARPENA.ID – Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota melaksanakan pengamanan pendampingan penertiban ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di tujuh ruas jalan penyangga Pasar Pelita Sukabumi, Sabtu (12/02/2022).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin bersama Forkopimda meninjau langsung proses penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol-PP Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Sukabumi.

Baca juga:  Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Sukabumi, Tampung Pasien Patah Tulang Korban Gempa Cianjur

Kegiatan pendampingan pengamanan penertiban PKL ini di gelar Polres Sukabumi Kota untuk memastikan kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif serta tidak mengganggu masyarakat yang sedang beraktifitas.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terkait pengamanan yang dilakukan pada kegiatan kali ini, pihaknya menerjunkan ratusan personil gabungan dari Polres dan Polsek Sukabumi Kota.

Baca juga:  Aksi Polwan Polsek Warudoyong, Evakuasi ODGJ di Bawa RSUD R Syamsudin Bunut

“Kami dari Polres Sukabumi Kota, menerjunkan 125 personil untuk mengamankan kegiatan penertiban kali ini,” ujar Zainal.

Lanjutnya, hingga pantauan saat ini kegiatan penertiban yang dilakukan, berjalan kondusif dan diharapkan terus berjalan lancar hingga akhir kegiatan berlangsung.

“Kita akan melakukan antisipasi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan personil yang bertugas juga akan tetap standby mengawal hingga kegiatan usai,” bebernya.

Baca juga:  Inilah Daftar Orang yang Bisa Melewati Pos Penyekatan Mudik dan Syaratnya

Rencananya, kegiatan penertiban kali ini akan berlangsung hingga maksimal 10 hari kedepan. Adapun tujuh ruas jalan yang akan dilakukan penertiban terhadap PKL di Kota Sukabumi adalah, di Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.(***)

Pos terkait