LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menunjukkan dukungannya terhadap legalisasi pertambangan liar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hal tersebut diperlihatkan oleh Kapolres Sukabumi saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Eselon Satu tentang Penataan Pertambangan Rakyat di Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat 10110, Rabu kemarin, 13 Desember 2023.
Pada siaran persnya Kamis (14/12/23) Kapolres Sukabumi menyampaikan, kehadirannya dalam rapat tersebut bertujuan untuk mendampingi masyarakat memperjuangkan percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat di wilayahnya.
Rapat yang juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pj Gubernur Jawa Barat, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Wakil Bupati Sukabumi, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Asosiasi Pertambangan Rakyat, Pengurus Koperasi Pertambangan Rakyat serta perwakilan tokoh masyarakat Sukabumi dalam pertemuan itu.
Kapolres Sukabumi menegaskan, rapat membahas terkait urgensi sosialisasi regulasi kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah tambang.
“Perlu adanya sosialisasi regulasi yang efektif kepada masyarakat wilayah tambang oleh pihak terkait, baik pusat maupun daerah. Kami juga berharap agar masyarakat mendapat kemudahan dalam proses pengurusan perizinan penambangan secara hukum, dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum bagi oknum penambang ilegal,” tegas Maruly.
Kapolres Sukabumi juga menyarankan sangat perlu adanya pemertimbangan terhadap aspirasi masyarakat dalam proses perizinan tersebut.
“Dalam hal ini Bupati Sukabumi perlu merealisasikan pengajuan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sehingga dapat mengurangi para penambang ilegal yang merugikan lingkungan dan keamanan,” imbaunya.
Kapolres mengajak pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian ESDM dan BKPM, untuk proaktif dalam memfasilitasi masyarakat dan mempercepat proses perizinan. Selain itu ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan besar.
Maruly jugq mengingatkan, Pemerintah Daerah, dalam hal memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Perusahaan besar, maka Pemerintah Daerah dan Kementerian serta Lembaga terkait perlu mempertimbangkan kearifan local serta aspirasi Masyarakat setempat guna menghindari terjadinya konflik.
Dengan langkah konkret ini, Kapolres Sukabumi telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung legalisasi pertambangan liar, demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.






