LINGKARPENA.ID | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Kota Sukabumi terjun langsung melakukan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ke berbagai warung dan pasar pada November 2023 belum lama ini.
Ayi Jamiat mengatakan, pada hari pertama sosialisasi dilakukan pula penindakan berupa penyitaan 13 ribu batang rokok ilegal yang didapatkan dari berbagai tempat penjualan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor.
Kasatpol PP ini menerangkan, penindakan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPPBC Bogor.Karena Dinas Satpol dan Damkar Kota Sukabumi dalam urusan pencegahan peredaran rokok ilegal tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan.
“Kami lakukan Sosialiasi DHCHCT ke warung-warung dan pasar. Jadi intinya kami sosialisasikan rokok tanpa cukai. Peredaran rokok tanpa cukai ini luar biasa,” jelas Ayi Jamiat.
“Hari pertama kami lakukan penindakan gabungan dengan Bea Cukai Bogor didapatkan kurang lebih 13 ribu batang rokok ilegal,” sambungnya.
Ayi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama KPPBC Bogor akan kembali melakukan kegiatan serupa untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi.**