Kepala DLH Tekankan Legislasi Berbasis Kelestarian Lingkungan di Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama, Rabu (12/11/2025). Rapat penting yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP itu turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas SE, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

 

Di antara pejabat yang hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjadi sorotan karena peran strategisnya dalam pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.

 

Baca juga:  Pemkab dan DPRD Sukabumi Sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun 2026

DLH Dorong Penguatan Perda Lingkungan

 

Nunung menegaskan bahwa raperda tersebut merupakan instrumen penting untuk menguatkan Fondasi kelestarian lingkungan di Kabupaten Sukabumi.

 

“Raperda ini tidak hanya melestarikan kearifan lokal, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. DLH siap mendukung pelaksanaan kebijakan yang berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

 

Menurut Nunung, keberadaan regulasi lingkungan berbasis pengetahuan tradisional akan memperkuat perlindungan ekosistem, terutama kawasan sumber air sebagai aset vital daerah.

 

Ia menggarisbawahi pentingnya kerja bersama antara legislatif dan eksekutif dalam melahirkan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan.

Baca juga:  Wabup Memastikan Bantuan Segera Disalurkan Kepada Warga Terdampak Bencana

 

“Sinergi antara DPRD dan perangkat daerah, khususnya dalam penyusunan perda lingkungan, adalah bentuk komitmen bersama untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Tiga Keputusan Penting Rapat Paripurna

 

Rapat paripurna tersebut menetapkan tiga keputusan utama, yaitu:

 

1. Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025);

 

 

2. Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025);

 

 

3. Persetujuan penyempurnaan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).

 

Baca juga:  PLN UP3 Sukabumi Jalin Silaturahmi, Perkuat Kolaborasi dengan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Keputusan dibacakan Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati.

 

DLH Siap Kawal Pelestarian Sumber Air

 

Menghadapi agenda legislasi tersebut, Nunung kembali menegaskan kesiapan DLH untuk berada di garis terdepan mengawal implementasi kebijakan ramah lingkungan.

 

“Kami akan terus mendorong sinergi lintas sektor agar setiap kebijakan daerah selalu mengandung unsur keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,” ucapnya.

 

Bupati Sukabumi dan Ketua DPRD pun mengapresiasi komitmen DLH dalam memperkuat arah pembangunan berbasis kelestarian lingkungan.

Pos terkait