Korban Dugaan Tindak Asusila Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Keresahan Baru, Publik: Proses Hukum Harus Berjalan

Gambar Ilustrasi korban pelecehan seksual.| Istimewa/net

LINGKARPENA.ID | Seorang perempuan berinisial GM, yang sebelumnya mengunggah pengalaman pahit terkait dugaan tindakan asusila oleh oknum tenaga pendidik di Kabupaten Sukabumi, kembali menyampaikan keresahan hatinya melalui akun Facebook pribadinya.

 

Unggahan terbaru tersebut diposting pada Sabtu (15/11/2025) dan kembali menyedot perhatian publik.

 

Dalam tulisannya, GM mengungkap alasan mengapa banyak korban kekerasan seksual memilih diam. Menurutnya, masih banyak pandangan masyarakat yang tidak berpihak kepada korban. Bahkan kerap melontarkan komentar menyudutkan.

 

GM menilai stigma itu menjadi salah satu faktor terbesar yang membuat korban asusia enggan bersuara.

 

“Sekarang saya baru mengerti kenapa kebanyakan korban tindak asusila tidak mau speak up. Karena pemikiran orang-orang di kita masih ada yang bilang ‘cepet lapor’ buat apa di-up ke sosmed kalau pelakunya tidak disebut. Itu mah mau sama mau, suka sama suka,” tulisnya.

Baca juga:  Sekda, Cimandiri Berpotensi Besar untuk Diberdayakan Demi Kepentingan Masyarakat

 

GM kemudian menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut kepada sejumlah pihak terkait. Dan kini sedang menunggu proses penanganan yang disebutnya sudah berjalan. Ia menyebut, terdapat langkah internal yang tengah ditempuh, termasuk rencana pemecatan terhadap terduga pelaku.

 

“Saya sudah melapor ke beberapa pihak terkait. Bahkan akan dilakukan pemecatan terhadap pelaku. Sudah dilakukan pengembangan juga terkait kasus ini, jadi sabar. Sambil proses berjalan, sambil kita up di media agar kasus ini tidak redup,” ungkapnya.

 

Mengenai alasan tidak menyebut identitas terduga pelaku secara langsung, GM menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Ia juga menyoroti anggapan miring sebagian warganet yang menyebut kasus tersebut sebagai tindakan suka sama suka. GM menekankan bahwa seorang anak di bawah usia 17 tahun tetap berada dalam kategori rentan dan tidak dapat dibenarkan menjadi objek tindakan asusila.

Baca juga:  Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

 

Lebih jauh, GM meminta warganet untuk tidak menyalahkan korban, terutama bila tidak mampu menunjukkan empati. Ia menegaskan bahwa beban psikologis yang dialami seorang korban kekerasan seksual tidak bisa dipahami sembarangan.

 

“Kalian nggak pernah tahu seberapa takut dan traumanya korban untuk mengakui hal seperti ini. Saya pribadi butuh 13 tahun untuk mengungkapkan kasus ini serta mengumpulkan saksi lain dan bukti,” tulisnya.

 

Dalam unggahan tersebut, GM juga mengaku bahwa selama bertahun-tahun ia hidup dalam ketakutan lantaran terduga pelaku kerap mengancam akan menyebarkan aibnya bila ia berani bersuara. Ketakutan itu, menurutnya, membuat proses penyampaian kesaksian menjadi semakin berat.

Baca juga:  Pesulap Merah Vs Debus Banten di Semarak Kemerdekaan Situgede Ngahiji Kota Sukabumi

 

“Berapa ribu malam saya ketakutan akan ancaman tersebut. Pikir sampai di sana,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataannya, GM mengajak masyarakat untuk terus menyebarkan unggahannya agar kasus yang ia alami tidak tenggelam begitu saja.

 

“No viral no justice. Tolong share ya teman-teman,” tutupnya.

 

Unggahan GM kembali memantik diskusi publik mengenai keberanian korban kekerasan seksual dalam menyuarakan pengalaman mereka, serta pentingnya dukungan masyarakat dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Hingga kini, pihak berwenang disebut tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

Pos terkait