Kepala PKM Tamanjaya Buka Suara Soal Ibu yang Melahirkan di Klinik

Gambar Ilustrasi Persalinan| Istimewa/net

LINGKARPENA.ID | Kepala Puskesmas Tamanjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, memberikan penjelasan terkait adanya seorang ibu yang melakukan persalinan di sebuah klinik swasta di wilayah Palabuhanratu.

 

Dijelaskan Kapus Tamanjaya, pasien tersebut dikabarkan sempat tidak bisa pulang sebelum membayar 70 persen dari total biaya persalinan sebesar Rp 15 juta. Dan peristiwa ini menyita perhatian banyak pihak.

 

Diketahui, ibu muda tersebut bernama Mimin (31) warga asal Kampung Tegal Pari, RT 05/09, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

 

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Puskesmas Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Lilis Herlina, mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengarahkan keluarga pasien untuk melakukan persalinan di klinik swasta.

Baca juga:  Rumah Warga Simpenan Sukabumi Ludes Dilahap Api, Ini Penyebabnya

 

Lilis juga menegaskan, bahwa klinik tersebut dipilih atas keinginan pihak keluarga pasien dan pasien itu sendiri.

 

“Kami sama sekali tidak mengarahkan pasien ke klinik. Akan tetapi itu adalah atas keinginan pasien sendiri dan keluarga,” tandas Lilis, kepada Lingkarpena.id Minggu (13/4).

 

“Kami sudah berupaya melakukan rujukan sesuai zonasi, yaitu ke RSUD Palabuhanratu. Namun, saat itu memang dokter ahlinya sedang sakit,” tambah Lilis.

 

Lanjut ujar Lilis, setelah mendapat informasi bahwa dokter ahli di RSUD Palabuhanratu sedang sakit, Lilis terus berupaya dan melakukan rujukan ke RSUD Jampangkulon. Upayanya tak berhasil karena di RSUD Jampangkulon dalam kondisi penuh.

Baca juga:  Dinkes Kota Sukabumi, Ini Tata Cara Rujukan Pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah

 

“Kami terus berusaha mencari rumah sakit rujukan karena kondisi pasien yang perlu penanganan segera. Namun hasil rundingan keluarga pasien ahirnya memilih klinik di Palabuhanratu, karena mungkin dianggap paling terdekat,” kata Lilis.

 

“Padahal ada rumah sakit rujukan lain yaitu RSUD Sekarwangi, namun pasien tetap memilih klinik itu,” sambung Lilis lagi.

 

Dijelaskan Kapus Tamanjaya ini, bahwa pasien tersebut memang tidak memiliki BPJS. Dan jika melakukan persalinan di rumah sakit pun akan dikenai biaya karena terdaftar kategori umum.

Baca juga:  Pihak PT SSP Singgung APH, "Kemana Keluarnya Pasir Besi di Tegalbuled"

 

Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Ciwaru, Sirojudin. Menurutnya pasien atas nama Mimin (31) adalah warga desanya yang juga merupakan kader posyandu.

 

“Betul, BPJS milik pasien ini sedang dalam proses,” kata Sirojudin, saat dihubungi awak media pada Minggu (14/4/2025) petang.

 

Terhembus adanya anggapan kerjasama antara tenaga kesehatan (bidan) dengan fasilitas kesehatan swasta (klinik) yang sempat didugakan, Lilis menolak keras tudingan itu. Pihaknya mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan SOP baku.

Pos terkait