Gali Pernyataan Walikota Sukabumi Soal Pajak, DPRD Rapat Gabungan Komisi II dan III bersama OPD

Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, saat komisi II dan Komisi III bersama OPD membahas soal PAD Kota Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat dengan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD. Hadir dalam pertemuan tersebut BPKPD, DPMPTSP, Disperindagkop, BPR Kota Sukabumi, PDAM Kota Sukabumi dan RSUD Bunut. Kegiatan dibuka Ketua DPRD Wawan Juanda, di Gedung DPRD, Sabtu (12/4/2025).

DPRD laksanakan rapat tersebut guna menggali informasi seputar pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang sempat menjadi perbincangan di media sosial yang menyatakan ada dua restoran beromzet Rp12 miliar dicatat namun dicatat hanya Rp1 miliar serta Omzet Rp7 miliar dicatat Rp500 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Muchendra (Ketua Komisi II) selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada para anggota untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan kepada para pimpinan OPD terkait tema rapat tersebut.

“Kami merasa berkepentingan memanggil SKPD untuk menjelaskan latar belakang dari pernyataan wali kota yang viral di media sosial agar isunya tidak berkembang ke mana-mana. Agar masyarakat dan konstituen tidak lagi bertanya apa yang dikerjakan oleh anggota dewan,” ucap Muchendra.

Baca juga:  Sinergitas Dua Institusi di Kota Sukabumi Gelar Apel Gabungan

“Kita pasti akan mendukung jalannya pemerintahan asal tidak ambigu seperti sekarang ini,” sambungnya.

Selanjutnya, Anggota Komisi 3 Danny Ramdhani meminta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Galih Marelia Anggraeni untuk menjelaskan soal kebenaran stetmen yang dilontarkan Ayep Zaki sehungga mengundang reaksi publik itu.

“Pertanyaan saya, apakah yang terlontar dari kata-kata pak Wali Kota yang viral itu adalah bisikan dari ibu atau pendapatnya sendiri. Agar isu ini tidak menjadi polemik di masyarakat. Kami ingin jawaban tegas dari ibu ya atau tidak,” ujar Danny.

Danny juga mengatakan hasil hearing dengan beberapa OPD yang berkaitan dengan pengelolaan PAD, khususnya jawaban dari Plt BPKPD,

bahwa pernyataan Wali Kota tidak terbukti ada penggelapan laporan pajak yang dilakukan pemilik restoran selaku wajib pajak yang melaporkan Rp19 miliar dicatat Rp1,5 miliar, hal tersebut tidak terbukti.

Baca juga:  Kapolres dan Diskumindag Pastikan Stok Migor Aman Sesuai HET

“Saya sudah tanyakan hal tersebut kepada Bu Galih selaku Plt BPKPD yang menyatakan hal itu tidak ada penggelapan laporan pajak oleh pemilik restoran,” tuturnya.

Sementara itu anggota Fraksi Partai Gerindra Melan Maulana mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Wali Kota Ayep Zaki, Boleh jadi apa yang dilakukannya sebagai langkah perbaikan ke depan. Namun, Ia menegaskan akan tetap mengkritisi kebijakan pemerintah jika dalam perjalannya menabrak aturan yang berlaku.

“Kita akan tetap mengkritisi setiap kebijakan pemerintah jika dalam perjalanannya menabrak aturan yang berlaku. Selama lima tahun ke depan kita akan terus melakukan fungsi-fungsi legislasi agar jalannya pemerintahan berjalan baik dan konstitusional,” tegas Melan

Dalam keterangannya, Plt Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni menjelaskan, bahwa dia tidak memberikan masukan atas pernyataan Wali Kota soal penggelapan pajak, yang menghebohkan jagat maya itu.

“Saya tidak memberikan masukan perihal itu, adapun yang Beliau mintakan adalah data pajak hotel dan restoran tahun 2024 sampai bulan februari tahun 2025. Dan berdasarkan data tersebut memang ada usaha yang omzetnya mencapai Rp1 miliar perbulan.  Bahkan tahun 2025 ada usaha yang melaporkan omzet hingga Rp2 miliar,” tutur Galih.

Baca juga:  Buron 1 Tahun DPO Penganiayaan Berhasil Diciduk Polisi di Kota Sukabumi

Lanjut Galih, dirinya memberikan data laporan realisasi pendapatan pajak sesuai dengan laporan yang di serahkan oleh para wajib pajak berdasarkan self assessment yang mereka laporkan dan kemungkinan pak wali menganalisis serta menginterpretasikan laporan tersebut.

“Saya memberikan laporan sesuai dengan hasil self assessment para wajib pajak tersebut, semua sesuai realisasi yang mereka laporkan,” tegasnya.

Sejumlah legislator lain juga turut berbicara dalam forum tersebut. Mereka adalah Agus Samsul Komisi 3 F-PKB, Sahat simangunsong  dari F-Nasdem, Neng Wulan Komisi 2 F-Demokrat dan Didin Salahudin Gali Pernyataan Walikota Sukabumi Soal Pajak, DPRD Rapat Gabungan Komisi II dan III bersama OPD.**

Pos terkait