LINGKARPENA.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi, menyebut dari 360 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdapat 111 Ormas dan LSM yang Aktif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol Yudi Yustiawan seusai menghadiri deklarasi pernyataan sikap empat Organisasi kelompok bermotor di Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (27/05/2022).
“Sebanyak 360 Ormas dan Lsm yang terdaftar di Kesbangpol. Yang aktif itu hanya 111. Jadi dari keterangan ada yang habis masa berlakunya dan kita sedang melakukan verifikasi ulang. Kalau pun itu harus diperpanjang maka akan diberi peringatan untuk diperpanjang,” kata Yudi Jemss kepada Lingkarpena.id,
Lanjut dia, untuk empat organisasi kelompok bermotor mereka sudah menyerahkan berkasnya. Hal paling penting itu kalau ada dokumen kurang lengkap kami sarankan untuk melengkapinya. Dan perlu diketahui Kesbangpol hanya menerima pendaftaran saja.
“Sesuai dengan kewenangan Kesbangpol tidak bisa membubarkan Ormas atau pun LSM, jika ada yang bermasalah. Ya kita hanya memberikan administratif saja. Misalkan kita menyarankan kepada pihak keamanan untuk ditindaklanjuti oleh temen-temen aparat keamanan,” jelasnya.
Disinggung terkait soal anak di bawah umur yang menjadi anggota Ormas dan LSM, Yudi menjawab, hal itulah yang menjadi persoalan. Pihaknya menyarankan agar tidak mengikutinya serta Kesbangpol akan memberikan pembinaan terhadap Ormas itu sendiri untuk melakukan penertiban anggota pada organisasinya sendiri.
“Saya berpesan untuk kepentingan bersama dan kondusifitas bagi Ormas dan LSM yang belum terdaftar serta belum memperpanjang masa berlakunya agar mendatangi kantor Kesbangpol di Jalan Lettu Bakri samping Lapas Kelas IIB Sukabumi,” pungkasnya.