Perpres, Kewenangan Paskibraka Merah Putih, Diambil Alih Kesbangpol

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi Yudi Yustiawan. | Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Merah Putih saat ini kewenangannya sudah diambil alih oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ha tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpes) nomor 51 tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022.

Dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila nomor 3 tahun 2023 serta Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomer 84 tahun 2022, juga Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila nomer 3 tahun 2023.

Terkait dengan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, seperti diketahui Paskibraka sebelumnya merupakan kewenangan dan binaan Dinas Periwisata Pemuda Olahraga (Dispora) kini sudah bermigrasi menjadi naungan (Kesbangpol).

Baca juga:  Ngopi Bareng Ala FDSI, Diskusi Hari Lahir Pancasila Ke78

“Iya betul, tentang pembentukan Paskibraka di daerah baik itu di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota saat ini sudah menjadi kewenangan Kesbangpol, bukan lagi di Dispora,” kata Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan kepada Lingkarpena.id saat ditemui di kantornya Jumat (3/2/2023).

Nantinya lanjut dia, para alumni paskibraka yang dibentuk bakal menjadi duta-duta Pancasila. Makanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) itu diarahkan ke Kesbangpol.

“Kesbangpol Kota Sukabumi sudah melakukan sosialisasi kepada para guru pembina siswa SLTA sederajat untuk yang berminat menjadi Paskibraka dan guru-guru pembina yang akan melakukan penyeleksian tahap awal di masing-masing sekolah, setelah itu baru mereka mendaftar ke Kesbangpol,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi, Unjuk Rasa di Kota Sukabumi Kondusif

Kemudian dari pada itu sambung dia, dilanjutkan ketahap persiapan pelaksanaan pendaftaran yang akan berakhir pada tanggal (4/2/2023) besok, namun akan dilihat dahulu perkembangannya seperti apakah diperjangan atau ga harus di evaluasi lagi.

“Berkaitan dengan waktu prosesnya akan terpotong karena memasuki bulan suci Ramadhan dan lebaran, terus nantinya akan ada penyeleksian tahap satu yang akan direncanakan pada tanggal (9-10/2/2022). Lalu di umumkan, kemudian persiapan pra Diklat, Ditlatsar serta pemusatan pelatihan hingga pelaksanaan peringatan 17 Agustus 1915 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga:  Polisi Sisir Kawasan Wisata di Sukabumi, Wawar Pentingnya Menjaga Prokes 

Dijelaskan Yudi James sapaan akrab, untuk menjadi Paskibraka di jenjang SLTA sederajat dengan tinggi badan laki-laki Minimal 170 cm, sedangkan perempuan minimal 165 cm dengan rata-rata Siswa duduk di kelas X SLTA Sederajat.

“Saya berharap waktu tahun kemarinkan ada perwakilan Paskibraka Kota Sukabumi untuk tingkat provinsi, mudah-mudahan masih tetap bisa mempertahankan di tingkat provinsi hingga tingkat nasional,” pungkasnya.

Pos terkait