Polemik Tarif Tanpa Karcis di Taman Pandan, Dispar Sukabumi Dorong Penataan dan Akuntabilitas

LINGKARPENA.ID | Polemik penarikan tarif tanpa karcis di objek wisata Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, mendapat sorotan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Pariwisata, Ali Iskandar, menegaskan pentingnya penataan pengelolaan wisata yang transparan dan sesuai regulasi.

 

Ali mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia menyebut, persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama antara pengelola, pemerintah desa, hingga pemerintah daerah.

 

“Pertama tentu prihatin dan yang kedua tentu saja ini menjadi tugas bersama. Hari ini saya sedang berada di Ujung Genteng dan sudah mencoba mengonfirmasi kepada pengelola, termasuk ke Pak Camat dan Pak Kades,” ujarnya kepada lingkarpena. id, Sabtu ( 18/4/2026 )

 

Ia menjelaskan, pihak kecamatan bersama unsur terkait juga akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut. Berdasarkan informasi awal, pengelolaan pantai Taman Pandan saat ini mengacu pada peraturan desa sebagai dasar pengelolaan.

Baca juga:  Dua Asesor Luar Negeri Revalidasi Pertama Geopark Ciletuh

 

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa pengelolaan objek wisata harus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk ketentuan dalam perizinan berusaha.

 

“Kalau merujuk pada perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan Undang-Undang Cipta Kerja, untuk wisata pantai itu ada klasifikasi KBLI-nya. Maka ketika sudah ada penyelenggaraan kegiatan, penarikan dana dari masyarakat harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Menurutnya, penarikan biaya kepada wisatawan tidak hanya soal pungutan, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan layanan dan kejelasan sistem pengelolaan.

Baca juga:  DLH Siap Tata Cagar Alam dan Wisata Alam Sukawayana jelang Health City Summit 2024

 

Ali juga menyebut pihaknya akan mendorong pemerintah desa untuk melakukan penataan ulang agar polemik serupa tidak terus berulang.

 

“Kami akan mendorong Pak Kades untuk melakukan penataan ulang. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Sudah ada surat edaran dari Pak Bupati terkait penataan, tinggal dipilih skema yang sesuai, apakah parkir, retribusi, atau izin usaha wisata pantai,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, saat ini diperlukan proses klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme yang berjalan, mengingat dasar pengelolaan masih mengacu pada peraturan desa sebagai sumber pendapatan.

 

Dalam hal ini, lanjut Ali, kepala desa tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan camat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Objek Wisata Jembatan Terpanjang di Asia Tenggara Ini Diserbu Ribuan Wisatawan

 

“Akan ada mekanisme klarifikasi, evaluasi, dan langkah terukur yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kami akan terus berkomunikasi dengan Pak Camat dan Pak Kades agar persoalan ini segera ditangani dengan baik,” ungkapnya.

 

Ali menegaskan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola sektor pariwisata, khususnya terkait transparansi dan tata kelola.

 

“Ini jadi pembelajaran buat kita. Dinas Pariwisata akan terus melakukan pengawalan dan intervensi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Akuntabilitas menjadi hal yang sangat substansial untuk menghadirkan wisata yang menyenangkan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (adv).

Pos terkait