Lingkarpena.id, Sukabumi – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep ‘Avhes’ Solihin mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugasnya.
Baca juga: PWI: Selain Oknum Wartawan Periksa Juga Pihak Pelapor
“Wartawan itu dalam mencari berita dilindungi oleh Undang-Undang, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya ketika ditanya wartawan, Minggu (28/03/2021) di C’Kopi Gaud Kota Sukabumi.
Ia menambahkan tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sudah berat ancamannya apalagi ditambah dengan adanya penganiyaan, harusnya diproses pasal berlapis.
Baca juga: PWI Berikan Penghargaan Terhadap Pejabat Peduli Jurnalistik
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi di Surabaya, Sabtu (27/03/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat. Bentuk kekerasan yang dialami Nurhadi berupa perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan), kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
“Kecaman dan tuntutan keadilan atas perkara ini digaungkan oleh semua organisasi wartawan, serikat media dan perusahaan pers, termasuk PWI Kabupaten Sukabumi. Apabila masalah ini dibiarkan, akan mengancam kebebasan pers kedepannya,” ucap Asep ‘Avhes’ Solihin menutup wawancaranya.
Redaktur: Dharmawan Hadi