Klaim Asuransi Korban Laka Laut Minajaya Dalam Proses 

Lingkarpena.id, Sukabumi – Korban kecelakaan laut (laka laut) Pantai Minajaya Surade Sukabumi, klaim asuransinya dalam proses. Penerima asuransi kecelakaan laut merupakan istri dari almarhum Abdul Muhi (23) warga Cipendeuy Surade.

Saat dikonfirmasi lingkarpena.id, Jumat (28/05/2021) Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Asep JK mengatakan, baru berikan santunan korban nelayan. Ditanya soal asuransi korban laka laut tersebut, Asep JK sebut lagi dalam proses pengurusan.

Baca juga:  Hari Pertama Peniadaan Mudik, 1000 Lebih Kendaraan Diputarbalikkan dan 157 Travel Illegal Dikandangkan

Baca juga:   Korban Laka Laut yang Tenggelam Belum Ditemukan, Kasat Pol Air: Pencarian Dilakukan Besok

“Asuransi korban laka laut Minajaya kemaren sedang diproses. Tentu kami membantu untuk kelancaran asuransi nya,” kata Asep JK.

Lanjut Asep JK, pihaknya dengan beberapa pengurus nelayan Ujunggenteng usai memberikan bantuan terhadap keluarga korban. Korban ABK kapal nelayan yang terjadi pada (26/05/2021) kemarin merupakan warga Desa Cipendeuy Kecamatan Surade, bukan warga Ujunggenteng.

Baca juga:  Bangunan Kerajinan Cobek di Sukalarang Sukabumi, Ludes Terbakar

Baca juga:   Nelayan Minajaya yang Tenggelam Ditemukan, Jenazahnya Terbawa Ombak ke Tengah Laut 

“Kedatangan kami sebatas memberikan santunan alakadarnya. Ya, kita sesama keluarga nelayan tentunya. Mudah-mudahan asuransi korban bisa lebih cepat terealisasi,” tutupnya.

 

 

Reporter: Akoy Khoerudin

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait