Kuasa Hukum Bangunan Pasar Monyet Palabuhanratu Ajukan Gugatan, Minta Pembongkaran Ditunda

FOTO: Warga pemilik bangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana Palabuhanratu sempat ricuh dan menghadang Beko alat berat di lokasi pembongkaran.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kuasa hukum warga pemilik bangunan yang dieksekusi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana, Dr. Sulfa Azmi, meminta pembongkaran lahan yang dilakukan oleh pihak berwenang ditunda karena masih ada proses hukum yang berlangsung.

Sulfa menegaskan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah negara yang tidak memiliki hak atas tanah.

“Dasarnya ini tanah negara, tanah negara bebas artinya tidak ada hak atas tanahnya. Jika tanah negara bebas, itu dikuasai oleh negara, bukan dimiliki,” ujar Sulfa Azmi, Senin (4/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor perkara 45/PDTG/2024. Saat ini, proses hukum masih dalam tahap replik. Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait izin usaha PT Pasifik Budaya Pariwisata.

“Saya juga menggugat Menteri Kehutanan langsung atas izin perusahaan PT Pasifik Budaya Pariwisata. Itu sudah terdaftar dengan nomor 34,” tambahnya.

Baca juga:  Geger! Warga Cisaat Temukan Mayat Mengambang di Selokan MCK

Sementara itu, pihak KLHK menyatakan bahwa lahan tersebut berada di bawah izin kementerian. Namun, menurut Sulfa Azmi, izin tersebut tidak disertai dengan hak pengelolaan yang jelas.

“Memang ada izin dari Kementerian Kehutanan, tetapi tidak ada hak atas tanahnya, apakah itu HGU, hak pakai, hak pengelolaan, atau HGB, tidak ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap ada pembuktian di pengadilan terlebih dahulu sebelum pembongkaran dilakukan. Ia juga mempertanyakan dasar dari pembongkaran tersebut.

“Satpol PP harusnya menunggu hasil pengadilan dulu. SP3 yang dikeluarkan juga tidak menyebutkan pembongkaran, hanya koordinasi dengan tim,” tegasnya.

Warga yang terdampak pembongkaran berencana mengajukan gugatan atas tindakan yang mereka anggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Baca juga:  Sempat Membara, Kobaran Api di Gunung Jayanti Palabuhanratu Padam

“Harapan saya pembongkaran ini ditunda. Untuk yang sudah dibongkar, kami akan mengajukan gugatan minggu depan,” ujar Sulfa Azmi.

Menanggapi protes warga, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan bahwa mereka lebih berwenang dalam menjelaskan kepemilikan lahan tersebut. Sedangkan pemerintah daerah hanya mendukung dari sisi regulasi.

“Yang digugat itu kan terkait perdata, nanti dari BKSDA lebih bisa menjelaskan kepemilikannya. Kami dari pemda hanya mendukung dari sisi yang diperlukan,” ujar perwakilan pemda.

Pihaknya juga mengklaim bahwa sebagian warga sudah menerima kompensasi, meski masih ada beberapa yang menyatakan belum menerimanya.

“Kalau sudah menerima kan satu dua pasti ada yang protes, tapi yang belum menerima bisa langsung dikonfirmasi,” katanya.

Gugatan Masih Berjalan di PTUN

Wakil Ketua Tim Terpadu, Prasetyo, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan prosedur yang sudah ditempuh, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Baca juga:  Ribuan Hektar Sawah Tiga Desa di Kecamatan Surade Sukabumi Terancam Gagal Panen, Ini Penyebabnya!

“Ada mekanismenya, dan itu sudah dilakukan, ada SP1, SP2, dan SP3. Karena ini lahan yang dikelola oleh KLHK,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai proses hukum yang berjalan di PTUN, ia mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Kalau saya tidak tahu, itu ada bidangnya sendiri. Kami hanya mengikuti tugas yang sudah diberikan,” katanya.

Diketahui, Sejumlah bangunan warung milik warga di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana, berlokasi di sekitar Pantai Desa/Kecamatan Cikakak dan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu,mulai dibongkar, Selasa (4/2/25).

Eksekusi pembongkaran yang dilakukan Tim Terpadu Kabupaten Sukabumi itu merupakan bagian dari proyek Agroforestry Citepus, yang bertujuan menata ulang kawasan wisata agar lebih tertata dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pos terkait