LINGKARPENA.ID | Menangapi pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemarin di lingkarpena.id Kuasa Hukum Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Dasep Rahman Hakim menegaskan, sesuai keputusan Nomor 253/B/2023/PTTUN. Jakarta sudah terang benderang sebagaimana mestinya.
Menurut Dasep, terkait dua ungkapan putusan pidana dan perdata yang disampaikan Kepala BPN itu memang betul adanya. Akan tetapi, putusan pidana terkait warkah-warkah yang di palsukan lebih dahulu incrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata Dasep, ditambah dengan putusan PTTUN yang membatalkan enam SHGB hasil pidana tersebut. Jadi menurutnya dengan demikian BPN Kabupaten Sukabumi harus segera membatalkan sertifikat tersebut.
“Ya sebab dasar hukumnya baik itu putusan pidana dan putusan PTTUN semua pertimbangan hukumnya sudah sempurna,” tegas Dasep kepada Lingkarpena.id Rabu, 1 November 2023.
Dijelaskan Dasep, apa yang disampaikan oleh Kakan BPN sebelumnya sudah di informasikan pada pihak kami melalui kasi sengketa. Dan itu juga sekaligus mengungkapkan sebagaimana proses dan prosedur pembatalan enam sertifikat tersebut.
“Ya betul sejatinya BPN Sukabumi harus meminta petunjuk Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan Kementrian ATR/BPN, serta berikut alasan-alasan dengan bukti-bukti yang ada,” tandasnya.
Bahkan, bukti salinan resmi salinan putusan PTTUN Jakarta baru keterima tiga hari yang lalu oleh BPN Sukabumi, lalu kemudian pihak BPN rencana akan mengirimkan berkas-berkas hari Selasa ini. Itu yang di ungkapkan kepada pihak kliennya itu.
“Perlu diketahui, perdata yang telah incrah perkara no.29/PDT.G/2019/PN CBD memenangkan PT. Kemilau Rejeki menyatakan sah dan berharga enam SHGB incrah tahun 2021,” terangnya.
Akan tetapi kata Dasep, perkara KTUN (keputusan tata usaha negara) lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) Jakarta sudah membatalkan SHGB-SHGB tersebut pada tahun 2023 belum lama ini.
“Sejatinya BPN adalah intitusi Badan Negara harus mengikuti SOP dan biroksasi di internalnya untuk menunjukan Pemerintahan yang baik dan benar dalam pelayanan kepentingan publik,” pungkasnya.