LINGKARPENA.ID | Terdapat keganjilan pada pelaksanaan konstatering (pencocokan batas-batas tanah sengketa) Sertifikat SHGB milik PT Kemilau Rejeki, yang dilakukan Pengadilan Negri (PN) Cibadak, pada tanggal 05 Oktober 2023.
Pasalnya, hal tersebut menurut Kuasa Hukum Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Dasep Rahman Hakim, S.H,.M.H menyatakan tidak sesuai dengan alur mekanesmenya.
Selain itu kata Dasep, seharusnya mekanisme dalam melakukan konstatering dimana pemohon eksekusi tersebut wajib melampirkan syarat-syarat dalam melakukan permohonan eksekusi. Dimana salah satu syarat pada pernyataan bahwa perkara atau objek yang akan di eksekusi itu tidak ada dalam perkara yang lain.
“Sebelum dilakukan konstaring dijalankan, kami kuasa hukum sudah melakukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung. Jadi seharusnya mereka melampirkan syarat-syarat bahwa perkara ini masih ada dalam peradilan yang lain terkait dengan Keputusan Tata Usaha Negara (Katun) yang digugat,” terang Dasep kepada Lingkarpena.id Sabtu (21/10).
Kami melihat dalam kasus ini disinyalir ada muslihat atau pembohongan terkait pernyataan itu. Siapa otak di belakang semua ini pihaknya akan melakukan telisik lebih dalam. Apakah itu dari pemegang SHGB atau dari peradilan akan dicermati bersama.
“Saya tegaskan hasil konstaring ini diragukan, dimana berita acara yang ditulis setelah pelaksanaan tersebut ada kejanggalan. Ya salah satunya Panitera (Pejabat Pengadilan) tidak mau menuliskan atae pemohon eksekusi itu dan tidak mampu menunjukan batas-batas,” tandasnya.
Sedangkan Panitera tetap menekan pada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), seolah-olah yang wajib menunjukkan batas-batae adalah pihak BPN. Yang padahal jika sesuai Peraturan Undang-undang (UUD) ATR/BPN pasal 74 ayat A cukup jelas, bahwa pemohon eksekusi wajib menunjukan batas-batas yang di akuinya.
“Jadi, ada dimana keberpihakan Panitera dalam kasus ini? Apakah berposisi sebagai Panitera Pengadilan, apa ada keberpihakan pada pihak PT. Kemilau Rejeki?,” pungasnya.