“Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan, namun tetap bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja. Pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh.
| Baca juga: |
| Kapolri: Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Merugikan Masyarakat |
“Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi
fintech ilegal. Ya biar tidak memberikan layanan dan pinjaman online,” tuturnya.
Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private. Sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.(*)
Kontributor: Dedi Gunawan
Redaktur: Akoy Khoerudin






