LINGKARPENA.ID | Pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Cicantayan memicu polemik serius dan terancam batal. Agenda regenerasi kepemudaan ini dinilai cacat hukum lantaran rangkaian kegiatannya, khususnya pada tahap verifikasi calon, dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Kepemudaan.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra, membenarkan adanya pelanggaran regulasi dalam Muscam tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua calon ketua yang diloloskan oleh panitia tidak memenuhi syarat secara hukum organisasi maupun negara.
“Usia 34 dan 43 tahun jelas tidak masuk semua. Sesuai AD/ART yang disepakati pada sidang pleno, batasan usia maksimal untuk sah sebagai calon Ketua DPK KNPI Kecamatan adalah 30 tahun, 11 bulan, dan 29 hari,” ujar Yandra melalui pesan singkat, Minggu (25/10/2026).
Polemik ini bermula pada pra-Muscam, Rabu (14/10/2026). Karena ketidakhadiran Ketua DPK KNPI Cicantayan petahana, Raju, jalannya forum diambil alih oleh Sahdan, pengurus DPD KNPI Kabupaten Sukabumi yang bertindak sebagai caretaker sekaligus petugas verifikasi data Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Tim caretaker selanjutnya membentuk Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) yang beranggotakan tujuh orang dari unsur ormas, OKP, dan peninjau forum.
Masalah memuncak saat Sidang Pleno 1 mengumumkan hasil verifikasi berkas. Panitia secara mengejutkan meloloskan dua nama sebagai calon resmi ketua, yakni Yusuf Maulana (34 tahun) dan Azhari Muhtar (43 tahun). Pelolosan ini langsung memicu protes keras, khususnya dari Azhari Muhtar, yang menilai panitia telah mengabaikan Pasal 33 Ayat 6 AD/ART KNPI tentang batasan usia maksimal calon ketua.
Tidak hanya melanggar aturan usia, Azhari juga mencium adanya indikasi intimidasi dan rekayasa untuk menjegalnya. Ia mengaku menerima tekanan dari oknum caretaker dan jajaran SC/OC agar membatalkan pencalonannya, bahkan dijanjikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pemuda Indonesia DPK KNPI Cicantayan.
“Saya menolak tawaran itu karena tidak berdasar. Panitia juga tidak konsisten. Mereka meloloskan saya sejak awal dan saya sudah membayar uang pendaftaran resmi Rp500.000, bahkan saya yang membiayai akomodasi konsumsi saat pra-Muscam,” kesaksian Azhari.
Azhari menyoroti adanya perlakuan ganda (double standard) dari panitia. Yusuf Maulana dinyatakan lolos tanpa syarat administratif yang memberatkan. Sementara itu, Azhari dipaksa menandatangani surat keterangan di atas materai yang berisi klausul kesiapan untuk digugat di kemudian hari, baik pada saat sidang pleno maupun jika ia terpilih.
Menanggapi kegaduhan ini, sejumlah perwakilan OKP di Kecamatan Cicantayan menggelar konferensi pers dan menyatakan sikap. Mereka menuntut agar forum Muscam DPK KNPI Cicantayan dibatalkan.
“Demi tegaknya AD/ART dan hukum, kami menuntut kedua calon, baik Azhar maupun Yusuf, untuk didiskualifikasi. Proses Muscam harus diambil alih kembali oleh DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, dan ke depannya harus menghadirkan calon-calon baru yang usianya di bawah 30 tahun sesuai regulasi,” tegas perwakilan OKP.
Hingga berita ini diturunkan, DPD KNPI Kabupaten Sukabumi dikabarkan tengah mengkaji langkah hukum dan organisasional untuk mengambil alih kendali Muscam Cicantayan guna mencegah cacat administrasi yang dapat berujung pada sengketa hukum di kemudian hari.






