Lintas Aktivis Sukabumi Pertanyakan Anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Lingkarpena.id, Sukabumi – Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, yang disuarakan oleh Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) berujung pada pembuatan laporan pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi Muhammad Aldi Nugraha, yang juga bagian dari Lintas Aktivis Sukabumi (LAS), angkat bicara soal dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi. Ia meminta dugaan korupsi di lingkungan Dinkes diusut tuntas sampai keakar.

“Dari informasi dan data yang dihimpun oleh Lintas Aktivis Sukabumi, sangat jelas bahwa anggaran untuk kesehatan di tahun 2020 sangatlah besar, yaitu salah satunya relokasi anggaran tentang pembangunan rumah sakit dikecamatan sukalarang untuk sarana dan prasarana kesehatan juga penataan penambahan ruang isolasi covid’19” ujar Muhamad Aldi kepada Lingkarpena.id, Senin (12/07/2021).

Baca juga:  K-Sarbumusi Diusia Ke-66 Tetap Konsisten dan Dorong Pemerintah Soal Pemulihan Ekonomi Buruh
Baca juga:
HMI Sukabumi: Pajak Sembako dan Pendidikan Bebani Rakyat

Ia menambahkan, sejak tahun 2020 sampai hari ini, ternyata dengan anggaran yang begitu sangat besar, kinerja pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak signifikan dan tidak lebih baik.

“Hal itu terbukti ketika kami mendatangi rumah sakit dan menemui pihak rumah sakit, bahwa sangat minimnya sarana dan prasarana serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat, seharusnya anggaran yang sangat besar itu digunakan untuk hal tersebut” ujar Aldi.

Muhamad Aldi Nugraha juga mengatakan untuk selanjutnya kita akan melakukan laporan pengaduan terhadap dugaan korupsi di Dinkes sesuai data yg kita miliki.

Baca juga:  Wow! Kapolres Sukabumi Sambangi Nelayan Ditengah Laut, Cek Faktanya!
Baca juga:
PMII Siap Buktikan Soal SPK Bodong di Pemkot Sukabumi

Sementara itu Kordinator Lapangan (Korlap) Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) Jalaludin Bulkini mengatakan, pada tanggal 5 Juli 2021 Lintas Aktivis Sukabumi menunda menyuarakan aksi di Gedung Dinkes Kabupaten Sukabumi karena mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat 2021.

“Berdasarkan UUD No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, maka kami akan ada aksi susulan yang besar-besaran usai PPKM Darurat ini,” ujar Jalaludin.

Senada dengan yang lain, Isep Ucu Agustina mantan Ketua Umum PMII yang sekaligus Kordinator Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) mempertanyakan dengan tegas terkait anggaran Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:
PB Himasi Gugat Wali Kota Terkait Mangkraknya Pasar Pelita ke Pengadilan Negeri
Baca juga:  Satu Diikat Kakinya, Tiga ODGJ di Satu Desa Cibaregbeg Sagaranten Sukabumi

“Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi harus mempertanggungjawabkan di mata masyarakat dan hukum sekalipun. Karena ini anggaran yang memang diperuntukan untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Isep.

Isep dan dengan beberapa unsur pimpinan lain di LAS, bersepakat untuk meneruskan perjuangan ini lebih jauh. Karena LAS bagian daripada sosial kontrol yang harus terus berlanjut agar menghasilkan masyarakat yang sejahtera.

“Kami berencana akan kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut sebagai lanjutan dari aksi sebelumnya. Agendanya, tetap akan mempertanyakan Pengelolaan Dana Covid-19 di Kabupaten Sukabumi,” ujar Isep.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait