Mengharukan! Tahanan Narkoba Menikah di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota

Tahanan Narkoba Polres asukabumi Kota saat melangsungkan Pernikahan di Masjid At-Taqwa Polser Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022). |Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Seorang tahanan kasus narkoba menikahi gadis pujaannya di Masjid At – Taqwa Polres Sukabumi Kota dengan mahar Rp. 200 (dua ratus ribu rupiah) dan seperangkat alat Sholat. Polres Sukabumi Kota memberikan izin kepada seorang tahanan warga Kota Sukabumi, Jawa Barat yang mendekam di sel untuk menikahi wanita yang menjadi pujaan hatinya pada Senin, (28/02/2022) siang.

“Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan, ” ujar Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota IPTU Saribuono kepada awak media.

Baca juga:  Geng Motor Celurit Dua Anggota Pemuda Pancasila di Sukabumi, Korban Kritis

Tersangka kasus narkoba ini melangsungkan pernikahannya di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota yang dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.

Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi. Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.

Baca juga:  Dua Kubu Supporter Sepak Bola Konflik Berdamai, AKBP Zainal: Apresiasi Langkah Tepat Polsek Gunungguruh

Pihak polres memberikan beberapa waktu untuk kedua pasangan ini mengucapkan janji setia. Setelah seluruh prosesi ijab kabul selesai, MRS harus kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalankan hukuman sembari menunggu persidangan.

Mempelai wanita pun hanya bisa menangis. Ia terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru saja menikahinya itu.

Baca juga:  Ngabuburit Vaksin Night Presisi di City Mall Sukabumi

Pada proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi Kota hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak keluarga dari kedua belah pihak sebelumnya sudah meminta izin dan atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi Kota memberikan izin yang tentunya ada syarat yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(***)

Pos terkait