Menjaga Kedaulatan Rakyat: Menolak Wacana Pilkada Tertutup

OPINI Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya dengan tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pilkada tertutup maupun penunjukan kepala daerah oleh DPRD. Wacana tersebut merupakan bentuk kemunduran serius dalam praktik demokrasi dan bertentangan dengan prinsip dasar kedaulatan rakyat.

 

Demokrasi Indonesia sejak kelahirannya dibangun atas keyakinan bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 menegaskan bahwa kedaulatan rakyat bukan untuk dipinjamkan, diwakilkan, apalagi dirampas oleh segelintir elite kekuasaan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang membatasi hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri adalah bentuk pengingkaran terhadap cita-cita kemerdekaan.

Baca juga:  Oligarki Cendana, Eks HTI & para Kadrun akan selalu Gagal jatuhkan Jokowi, Ini sukses Jokowi.!

 

Sejarah ketatanegaraan Indonesia memberikan pelajaran yang jelas. Pemilu 1955 membuktikan bahwa bangsa ini mampu menjalankan demokrasi langsung secara jujur dan partisipatif, bahkan dalam kondisi negara yang masih sangat terbatas. Sebaliknya, pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, ketika hak politik rakyat dipersempit dan kepala daerah ditentukan melalui mekanisme elitis, yang lahir justru adalah kekuasaan yang tertutup, oligarkis, dan sarat korupsi.

 

Reformasi 1998 hadir sebagai koreksi atas praktik tersebut. Penerapan pemilu langsung, termasuk pilkada langsung sejak 2005, merupakan capaian penting dalam mengembalikan kedaulatan rakyat. Memang harus diakui bahwa demokrasi hari ini masih menghadapi persoalan serius seperti politik uang dan mahalnya biaya politik. Namun, masalah tersebut bukan alasan untuk mencabut hak rakyat, melainkan tantangan yang harus diselesaikan melalui pembenahan sistem politik, penegakan hukum, dan pendidikan politik.

Baca juga:  Deretan Kasus Korupsi Guncang Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2025

 

Wacana pilkada tertutup justru mengulang logika lama: menarik kedaulatan rakyat ke tangan elite dengan dalih efisiensi dan stabilitas. DPRD bukan pemilik kedaulatan, melainkan lembaga yang menerima mandat terbatas dari rakyat untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran—bukan untuk mengambil alih hak memilih pemimpin.

 

Dalam perspektif Marhaenisme, demokrasi harus berpihak kepada rakyat dan memperluas partisipasi politik. Kebijakan yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan hanya akan memperkuat oligarki dan transaksi kekuasaan. Demokrasi yang cacat tidak disembuhkan dengan mengurangi demokrasi, tetapi dengan memperdalam dan memperbaikinya.

Baca juga:  Program YESS: Gerakan Regenerasi dan Reorientasi Agrikultural Berbasis Partisipasi Masyarakat

 

Atas dasar tersebut, DPC GMNI Sukabumi Raya menegaskan sikap:

1. Menolak wacana pilkada tertutup dan penunjukan kepala daerah oleh DPRD.

2. Menegaskan bahwa hak memilih pemimpin adalah hak politik rakyat yang tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun.

3. Mendesak negara dan elite politik untuk fokus membenahi kualitas demokrasi, bukan menariknya ke belakang.

 

Demokrasi adalah hasil perjuangan panjang rakyat Indonesia. Reformasi tidak boleh dikhianati, dan kedaulatan rakyat tidak boleh dinegosiasikan.

 

Oleh: Aris Gunawan

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya

Pos terkait