OPINI – Menjamurnya usaha WiFi kabel di berbagai wilayah, termasuk di kawasan Selatan Kabupaten Sukabumi, bak buah simalakama. Di satu sisi, kehadiran layanan internet berbasis kabel ini sangat membantu masyarakat, terutama di daerah blank spot sinyal provider seluler. Namun di sisi lain, banyak pelaku usaha WiFi mandiri yang menjalankan bisnisnya tanpa menempuh perizinan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fenomena RT/RW Net atau WiFi mandiri ilegal ini kian marak di pelosok desa. Ironisnya, tidak sedikit pelaku usaha yang belum memahami bahwa praktik penyaluran jaringan internet tanpa izin resmi merupakan tindakan melawan hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Aturan terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat berbentuk perseorangan, koperasi, BUMD, BUMN, badan usaha swasta, instansi pemerintah, hingga instansi pertahanan dan keamanan negara. Seluruhnya wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelum menyalurkan layanan internet kepada masyarakat.
Tanpa izin tersebut, seseorang atau badan usaha dilarang menyalurkan jaringan internet dalam bentuk apa pun, baik berskala kecil maupun komersial.
Sanksi terhadap pelanggaran ini tidak main-main. Pasal 47 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Bunyi pasalnya menyatakan:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.”
Selain itu, praktik penyaluran WiFi ilegal juga dapat dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, apabila dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penyaluran WiFi ilegal di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan melalui dua pendekatan, yakni preventif dan represif.
Langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, penyedia layanan internet, serta masyarakat hingga ke tingkat desa, agar memahami kewajiban perizinan dan risiko hukum yang ditimbulkan.
Sementara langkah represif dilakukan melalui penindakan tegas terhadap praktik RT/RW Net ilegal, termasuk pemberian peringatan, penutupan layanan, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Di tengah keterbatasan infrastruktur dan sulitnya akses internet di wilayah selatan Sukabumi, keberadaan WiFi mandiri memang menjadi solusi bagi masyarakat. Namun, kebutuhan tersebut harus tetap sejalan dengan kepatuhan hukum.
Pemerintah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, proses perizinan yang sederhana, serta pemerataan infrastruktur digital, agar kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keamanan jaringan.
Intinya, penyelenggaraan jasa WiFi untuk publik atau kepentingan komersial wajib mengantongi izin resmi dari Kominfo. Menyediakan atau menyalurkan WiFi tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana serius.






