Deretan Kasus Korupsi Guncang Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2025

Gambar Ilustrasi | istimewa/net

LINGKARPENA.ID | Tahun 2025 segera menutup lembarannya dengan catatan kelam bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. Sepanjang satu tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi mencuat ke permukaan dan menyeret berbagai pejabat publik, mulai dari kepala desa hingga kepala dinas serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Praktik penyalahgunaan wewenang tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

 

Di tingkat pemerintahan desa, kasus korupsi paling menonjol terjadi di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh. Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (HM), perempuan berusia 53 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 dan mulai ditahan pada Juli 2025. Ia diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam rentang waktu 2019 hingga 2027.

 

Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas politik, termasuk kampanye. Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah penjualan aset desa berupa gedung posyandu dengan nilai sekitar Rp45 juta.

Baca juga:  "Wartawan Medsos" dan Informasi Sampah

 

Selain Cikujang, aparat penegak hukum juga tengah menangani dugaan korupsi dana desa di Desa Parungseah dan Desa Karawang. Dugaan penyelewengan yang terjadi pada periode anggaran 2024–2025 tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bahkan telah melimpahkan dua perkara korupsi ke tahap penuntutan pada September 2025, salah satunya melibatkan kepala desa. Namun hingga kini, identitas lengkap pelaku belum diumumkan secara resmi kepada publik.

 

Kasus serupa kembali mencuat menjelang akhir tahun di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak. Dugaan penyelewengan Dana Desa di wilayah ini terungkap pada Desember 2025, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp561 juta.

 

Modus yang digunakan diduga berupa penghilangan dana desa. Dalam perkembangan terakhir, bendahara desa dilaporkan menghilang bersamaan dengan terbongkarnya kasus tersebut, sehingga menambah panjang daftar persoalan hukum di tingkat desa.

 

Tak hanya di pemerintahan desa, praktik korupsi juga menjalar hingga ke lingkungan OPD Kabupaten Sukabumi. Hingga pertengahan Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan lima ASN dari beberapa dinas sebagai tersangka. Mereka berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Kita Berasal Dari Satu Jiwa Yang Sama

 

Di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, seorang pejabat administrator berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan bahkan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak Februari 2025. Sementara itu, di Disdagin Kabupaten Sukabumi, seorang pejabat berinisial PS juga mengalami nasib serupa setelah terseret kasus korupsi pengadaan barang.

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan belanja fiktif, dua di antaranya merupakan ASN berinisial AR dan PS, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

 

Kasus paling besar di tingkat OPD terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Tiga pejabat DLH ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan truk sampah yang merugikan negara sekitar Rp877 juta. Salah satu terpidana adalah Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, bersama dua ASN lainnya yang meski tidak disebutkan namanya secara lengkap, turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Menjaga Kedaulatan Rakyat: Menolak Wacana Pilkada Tertutup

 

Disporapar Kota Sukabumi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata daerah, Senin (8/12/2025).Referensi Geografis

 

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi – Abi Kholil

Adapun kedua objek wisata daerah tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kedua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Tejo Condro Nugroho (TCN) yang menjabat Kepala Dinas Porapar Kota Sukabumi, dan seorang staf bernama Sarah Salma El Zahra (SSEZ).

 

Deretan kasus korupsi sepanjang 2025 ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan di Sukabumi. Rentetan penangkapan dan penetapan tersangka menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta rendahnya integritas sebagian pejabat publik. Publik pun berharap, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat menjadi momentum pembenahan serius, agar praktik serupa tidak kembali terulang di tahun-tahun mendatang.

Pos terkait