LINGKRPENA.ID | Indonesia memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah, khususnya di Kota Sukabumi Jawa barat. Seperti halnya akhir akhir ini yakni mengenai polusi lingkungan yang di akibatkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mengeluarkan zat emisi beracun yang mengakibatkan rusaknya pernafasan jika dihirup dalam jangka panjang, dan zat inipun mengakibatkan penipisan lapisan ozon.
Tentu ini sangatlah merusak kondisi alam jika berkelanjutan dan tidak di perhatikan secara masif oleh pemerintah, lantas dimana bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga hal ini? belum lagi akibat dari adanya PLTU sangatlah
berpengaruh terhadap habitat laut yang ada di suatu daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, hal ini karena menjauhnya zonasi habitat biota laut karena terganggu adanya proses Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Kota Sukabumi mengkonsumsi listrik yang cukup besar, pengguna listrik dari berbagai sektor; rumah tangga,
Industri, umum, dan sektor pemerintah.
Sekolah Energi PKC PMII Jawa barat yang di selenggarakan pada 15-17 september 2023 di Balatkop Bandung adalah sebuah upaya organisasi untuk memperhatikan agar mampu memanfaatkan sumber daya alam yang ada, delegasi PC PMII Kota Sukabumi mengikuti sekolah energi ini memperhatikan kondisi sumber daya yang ada di Kota Sukabumi terutama dalam pemanfaatan untuk ketanagalistrikan berbasis energi baru terbarukan.
Kota Sukabumi yang memiliki luas wilayah 48,33 KM2 termasuk dalam daerah yang memiliki potensi sumber daya alam untuk pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Banyu (PLTB), dalam kebijakan Perpres RUEN dan RUED telah di sebutkan bahwa ”Perkantoran Pemerintah daerah/Instansi harus mulai menggunakan 30% Konsumsi listrik dari Energi baru terbarukan”.
Sebagai stakeholder masyarakat, pemerintah harus sudah mulai menggunakan konsep energi baru terbarukan untuk kebutuhan listrik dilingkungannya.
Potensi sumber daya tenaga surya Kota s
sukabumi memiliki sebesar ±27,80 GWp (Gigawatt Peak) hal ini sangatlah penting untuk di perhatikan, karena sebagai cadangan energi untuk kebutuhan tenaga listrik, belum dengan pemanfaatan sungai dan angin yang berada di Kota Sukabumi sebagai bahan untuk pemanfaatan.
Namun, sudahkah apakah Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menyadari potensi pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki ini? Sebab, Sangatlah mubazir jika tidak di manfaatkan sedini mungkin, atau setidaknya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi sudah mulai menyiapkan kajian-kajian sekaligus pemetaan untuk kedepannya.
Mengingat, pengimplementasian hal ini (PLTS) juga, membutuhkan waktu yang cukup panjang sebagai analisis dan pengujian, berlanjut dengan kondisi geografis dan musim yang dimiliki oleh Indonesia yakni musim kemarau dan hujan, jika tidak diperhatikan maka ini akan berpengaruh terhadap efektifitas dan efisiensi proses pembangkit listrik dengan
konsep energi baru terbarukan, karena kondisi alam yang berpengaruh terhadap nilai minimal dan maksimal kinerja komponen.
Hal ini sangatlah perlu di perhatikan agar memaksimalkan usia komponen suatu pembangkit, contoh : Jika sebuah PLTS akan di bangun maka harus ada perhitungan yang jelas dan terstruktur, Beban yang akan di suplay berapa dan minimal pencahayaan matahari berapa (Standar Pencahayaan matahari Photovoltaic adalah 5 jam).
Arah mata angin untuk pemasangan photovoltaic secara standar dan maksimal diangka berapa, ini sangatlah di perlukan karena sebagai bahan pengujian untuk memaksimalkan dalam proses kinerja pembangkit, maka pemerintah apakah sudah memiliki peta analisis dan pengujian untuk pemanfaatan sumber daya ini?
Untuk itu kami Lembaga Riset Dan Teknologi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan sekaligus memanfaatkan sumber daya alam sejak hari ini, sebagaimana mestinya yang telah diamanatkan dari Perpres No 22 tahun 2017 harus mulai diimplementasikan agar memiliki peta dan pengujian yang cukup jelas.
Sehingga, paradigma masyarakat mulai memperhatikan kondisi sumber daya alam yang harus dimanfaatkan, berikut urgensi dari pada kondisi alam yang terus terganggu karena adanya karbonisasi dan berbagai polusi yang di akibatkan oleh emisi kendaraan dan pembakaran batuan fosil untuk pembangkit listrik.
Mengingat konsumsi listrik Kota Sukabumi sangatlah meningkat sejak tahun 2019, mulai dari pertumbuhan populasi masyarakat maka secara otomatis pembangunan meningkat, belum lagi industri mikro dan makro yang terus mengalami peningkatan, sehingga konsumsi listrik pun meningkat.
Maka listrik adalah salah satu instrument kesejahteraan sosial masyarakat, terbayang jika Kota Sukabumi tidak memiliki cadangan sistem ketenagalistrikan maka ada proses kehidupan masyarakat yang terganggu, maka salah satu langkah yang harus mulai dilakukan adalah menggali potensi sumber daya alam yang ada sehingga mampu di jadikan cadangan untuk kebutuhan energi listrik berkelanjutan.
Ini akan berdampak pada dekerbonisasi untuk mengurangi polusi mulai terealisasi secara perlahan agar ekosistem tetap stabil dan minim dari polusi, sehingga kehidupan lebih bersih dan ramah lingkungan tanpa mengurangi kebutuhan listrik.
Bisa dipastikan masyarakat terfasilitasi dalam lingkungan yang lebih sehat karena menjaga kesehatan adalah salah satu tanggung jawab pemerintah, berikut dengan kebijakan Presiden untuk mencapai cita-cita NET ZERO EMISSION 2060, untuk itu langkah strategis harus mulai dari sekarang agar mampu mengimbangi arah gerak visi Indonesia mandiri energi.
Oleh : Muhammad Ikrar Dharda M