LINGKARPENA.ID – Tim pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat mendatangi Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi untuk permintaan klarifikasi secara langsung dengan Bupati Sukabumi, Selasa 30 November 2021.
Kedatangan Ombudsman Jabar mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atas penetapan kawasan Cagar Budaya Gunung Kekenceng dan kegiatan eksplorasi penambangan di kawasan tersebut.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, kedatangan tim pemeriksa dari Ombudsman hadir karena adanya aduan dari salah seorang masyarakat terkait dengan bukit Gunung Kekenceng.
“Di satu sisi ada pandangan atau ada persepsi, itu adalah situs cagar budaya. Kemudian di sisi lain disitu ada SIUP atau eksplorasi dari salah satu perusahaan. Jadi nanti akan di cek ke lapangan dengan dinas terkait, Dispora, Tata Ruang DPESDM, Dinas Perizinan dan dinas lingkungan Hidup dan nanti oleh teman-teman dari dinas terkait yang menyampaikan ke Ombudsman,” ujar Iyos kepada media.
Lanjut Iyos, mengenai perizinan ekplorasi Gunung Kenceng itu kewenangannya langsung dari Provinsi Jawa Barat.
“Izin ini bukan dari Pemda Sukabumi yang mengeluarkan. Karena ini kewenangan ada pada Provinsi Jabar. Kondisinya real di lapangan dan pemda akan sampaikan ke Ombudsman,” tutur Iyos.
Masih kata Iyos, aspirasi masyarakat yang sebagian besar itu sudah memberikan rekomendasi untuk SIUP di lingkungan masyarakat. Dan ini karena ada aspirasi lain saja kita sikapi. Pemerintah tangkap aspirasi itu kemudian kita informasikan hasilnya ke Ombudsman yang hari ini datang ke Sukabumi.
Adapun penjelasan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Zainul menyebut, Gunung Kekenceng belum ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya.
“Belum ada penetapan cagar budaya. Ini masih berbicara aset formal. Dan itu nanti Provinsi penjelasannya seperti apa. Yang jelas, kalau Bupati Sukabumi dikatakan menyalahgunakan wewenang saya pikir kurang tepat. Karena bukan Bupati yang memberikan izin dan bukan ada di Kabupaten kewenangan izinnya,” ungkap Zainul.
Sementara itu, asisten muda 1 Ombudsman Jawa Barat Ujang Soluhilwildan mengatakan, kehadiran pihaknya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.
“Ombudsman Jabar masih dalam proses pemeriksaan dan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan kesimpulan akhir. Ya, bagaimana terhadap laporan ini ada dugaan administrasi atau tidak. Karena memang berbicara tentang laporan yang kami terima itu berkenaan dengan administrasi. Jadi, intinya ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Ujang menyampaikan kepada media.(*)
Reporter: Aris Wanto
Redaktur: Akoy Khoerudin






