LINGKARPENA.ID | Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Asep Budi Kurniawan menyatakan, bahwa penyegelan Gedung MUI bukan kewenangan MUI. Hal ini karena dana hibah pembangunan gedung MUI telah melalui proses lelang dan telah diserahkan kepada pemenang tender.
Progres pembangunan Gedung MUI sudah memasuki 80% hingga hari ini, sesuai dengan laporan konsultan pengawasan,” kata Asep Budi Kurniawan.
Terkait penyegelan yang dilakukan sub kontraktor, akan tetapi jangan menyalahkan MUI semua sudah diserahkan pada pemenang tender.
” Pembagunan gedung MUI sudah putus kontrak. Kami menunggu laporan pertanggungjawaban sebagai mana surat perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh panitia pembagunan.
” Bilamana pembangunan tidak selesai dan terjadi permasalahan akan siap bertangung jawab secara proses hukum dan mengembalikan kerugian Negara.
Sesuai Surat Pernyatan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM) Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan PPK tanggal 29 Desember 2025,” pungkas Asep.






